TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat akan membentuk tim audit hunian berimbang. “Tahun ini kami akan membentuk tim pengaudit untuk mengevaluasi pemberlakuan ketentuan hunian berimbang di lapangan,” kata Menteri perumahan rakyat, Djan Faridz, di Hotel Gran Mahakan, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2013.
Tim audit tersebut, kata Djan, akan turun ke lapangan dan menginventarisasi izin pembangunan hunian yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pembangunan hunian oleh developer. Tim juga akan mengecek apakah developer benar-benar membangun perumahan sesuai dengan perizinan.
“Hasil auditnya nanti akan dilaporkan ke Kementerian Perumahan Rakyat dan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan reward mau pun punishment kepada pengembang perumahan,” kata Djan.
Jika pengembang menerapkan ketentuan hunian berimbang, maka pengembang tersebut bisa direkomendasikan mendapatkan penghargaan developer terbaik dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Sebaliknya, kata dia, jika developer tidak menerapkan ketentuan hunian berimbang, maka Kementerian Perumahan Rakyat akan memasukkannya ke dalam daftar hitam perusahaan dan mendapatkan sanksi.
Sanksinya sesuai tingkat kesalahan. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin, serta sanksi pidana. Ketentuan hunian berimbang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Ketentuan tersebut mewajibkan pengembang yang ingin membangun satu rumah mewah juga membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana di satu kawasan yang sama, semisal satu kota atau kabupaten.
Tujuannya, agar pengembang tidak hanya memfokuskan diri pada pembangunan perumahan mewah dan tetap memperhatikan pembangunan perumahan sedang dan sederhana. “Jika aturan ini dilaksanakan, maka permasalahan backlog perumahan yang saat ini terjadi bisa segera teratasi,” kata Djan.
Ia menjelaskan, Indonesia tengah mengalami backlog rumah hingga 17,6 juta unit rumah. Dan yang paling banyak mengalami hambatan kepemilikan rumah adalah masyarakat menengah ke bawah. Oleh sebab itu, pemerintah meneken aturan hunian berimbang demi menyediakan perumahan terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.
RAFIKA AULIA
Berita terpopuler lainnya:
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
KPK: Silahkan Lapor Data Ibas
Nikah Kedua, KUA Mencatat Djoko Susilo 'Single'
Ferguson Ingin Jadi Direktur Manchester United
Bradley Manning Beber Pembocoran Rahasia Wikileaks
Kisah Djoko Susilo dan Anak Yatim Piatu
Demokrat Akan Gelar KLB Sebelum April
Jatah Kursi Dua Dapil di Jawa Timur Berubah
Ada Nama Anas dalam Dokumen Aliran Dana Hambalang