TEMPO.CO, Jakarta - Band Slank akhirnya resmi mendapatkan izin untuk tampil di depan umum. Sebelumnya, grup yang terbentuk pada 1983 ini telah melayangkan gugatannya mengenai pengujian undang-undang soal izin keramaian di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan komunikasi yang baik, masalah tersebut dapat diselesaikan dan Slank mencabut gugatan uji materi tersebut pada Februari 2013 lalu. (Baca: Slank cabut Gugatan)
"Kami harus dapat keputusan, dan ternyata sudah dapat jaminan resmi bisa tampil. Jadi kami cabut," kata Bimbim, personel Slank, saat ditemui di RCTI, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2013.
Menurutnya, izin bebas pencekalan tersebut tidak hanya berlaku buat Slank, tetapi juga buat semua orang yang mengapresiasikan diri lewat seni. Slank memahami kondisi di setiap daerah yang berbeda dan akan mengikuti aturan yang ada. "Ada beberapa daerah yang suasananya enggak kondusif, kami enggak bisa sebutin, tapi ya mau enggak mau harus ngerti," katanya. (Baca: Slank Konser Bareng Polisi)
Namun, setidaknya mereka bisa bernapas lega dengan keluarnya izin resmi tersebut. Saat ini mereka sedang menyiapkan jadwal untuk memulai konser kembali. "Seenggaknya kami mulai lagi bulan Juni. Sekarang masih diatur," kata Bimbim.
Mereka beranggapan telah mendapat pelajaran dari kejadian pencekalan tersebut. Mereka berharap ke depannya aparat dan rakyat jangan sampai putus komunikasi. Hal itu juga jadi pembelajaran buat Slank dan Slankers (penggemar Slank). "Ini jadi introspeksi buat semua agar lebih dewasa, hura-hura oke, tapi huru-hara jangan," Bimbim menambahkan.
NANDA HADIYANTI
Berita lain:
Slank: Fatin Jangan Buka Jilbab, Jangan Goyang
Lagi, Foto Mesra Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah
Arnold Schwarzenegger Jadi Editor Majalah Binaraga
Rihanna Ingin Punya Bayi dengan Chris Brown