Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jatim Terima Laporan 4 Korban Investasi Emas  

image-gnews
Gerai emas Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Gerai emas Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan empat orang korban penipuan investasi emas Raihan Jewellery. "Sudah empat pelapor sebagai korban," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Minggu, 3 Maret 2013.

Para korban melapor pada Senin pekan lalu, 25 Februari 2013. Mereka adalah Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,3 miliar dan 2 kilogram emas; Ir Rudy Kandarani, warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,61 miliar dan 2,3 kg emas; dan Laniwati, warga Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri, dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar dan 2,7 kg emas.

Modus penipuan yang dilakukan Raihan Jewellery adalah iming-iming keuntungan 2,5 persen setiap bulan dalam waktu enam bulan kontrak. Tapi ternyata, keuntungan itu tidak pernah dibayar meski masa kontrak habis. Para korban pun merasa ditipu. Saat ini, Polda Jawa Timur sudah memeriksa tiga saksi dan akan meminta keterangan para saksi tambahan.

Melalui penelusuran di sebuah laman tokoemasku.blogspotku.com, Tempo menghubungi Bahruddin. Dia ternyata mantan Relationship Manager Raihan Jewellery Surabaya. Ia bergabung dengan Raihan pada Februari 2012 dan mengundurkan diri sebulan kemudian. Kepada Tempo, ia mengakui adanya kejanggalan dalam investasi yang dijanjikan Raihan Jewellery.

Pembelian emas di Raihan Jewellery biasanya dinaikkan 25 persen dari harga pasar. Tiap bulan dijanjikan cash back atau bunga untuk nasabah sebesar 1,5 persen selama enam bulan kontrak. Jika kontrak berakhir, nasabah bisa memperbaruinya. Kepada nasabah, perusahaan menjanjikan pengembalian emas di akhir kontrak dengan harga yang sama saat pembelian. "Tapi, nyatanya tidak dibayar seperti harga semula," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Raihan Jewellery juga menjual investasi nonfisik. Perusahaan dan nasabah hanya bertransaksi tanpa ada barang fisik. "Katanya sih bukan hanya investasi emas, tapi juga tambang batu bara," ujarnya.

Kejanggalan lain yang diketahui Bahruddin selama bergabung dengan Raihan Jewellery adalah tidak adanya laporan transaksi kepada pemerintah maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan lainnya. Bahkan Raihan Jewellery juga tidak pernah menyetor pajak kepada pemerintah. Tidak ada pula kejelasan surat perjanjian antara perusahaan dan nasabah.

Terakhir, yang diketahui Bahruddin, Raihan Jewellery Surabaya berkantor di Jalan Indragiri, setelah pindah dari Wisma Bank International Indonesia, Jalan Pemuda, Surabaya. Namun, menurut Polda Jawa Timur, tidak ada seorang pun dari Raihan Jewellery yang berada di sana.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

1 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Ilustrasi Penipuan
Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.


Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Suasana ruang Komisi VI DPR RI pada agenda korban First Travel yang menyuarakan aspirasi kepada Fraksi PPP di DPR RI, 18 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.


Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Barang bukti aset berupa sertifikat tanah, rumah dan sejumlah mata uang asing dalam kasua investasi bodong Pandawa Group di mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.


Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.


Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Polisi menggeledah kantor Pandawa Group di kawasan Ruko Dian Plaza 2 Jalan Raya Meruyung nomor 8A RT2 RW4 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, 13 Februari 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.


Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

TEMPO/Aditya Herlambang
Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.


Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.


Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

leviellerbe.com
Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.


Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Sandy Tumiwa. (showbiz)
Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.