TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Taman Sari mengungkap judi online di sebuah warung Internet di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Ahad pagi, 3 Maret 2013. Kepala Unit Reskrim Komisaris Erick Frendiz menyatakan, dari lokasi kejadian, berhasil diringkus tiga pelaku berinisial Hen, 34 tahun, Her (51), dan Sum (41).
"Dua orang sudah tersangka, yaitu Hen dan Sum, perannya sebagai bandar. Sementara Sum statusnya masih saksi," ujar Erick, Ahad, 3 Maret 2013. Judi online yang melayani beragam permainan, seperti Mickey Mouse, kata Erick, mampu menuai keuntungan sebesar Rp 200 juta dalam sebulan.
Cara taruhannya pun cukup mudah. Erick menjelaskan, setiap orang yang ingin bermain mesti mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun. Setelah mendapatkan akun, pemain kemudian diberikan sebuah kata kunci (password) agar bisa masuk dalam permainan. "Kalau sudah dapat password, tinggal main dan pasang nominal uang yang dipertaruhkan," ujar Erick.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam unit komputer, uang tunai Rp 10.870.000, delapan buah telepon genggam, dan satu kartu ATM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. "Kami masih melakukan pengembangan karena diduga ada jaringan lainnya," ucap Erick. Simak berita kriminalitas lainnya di sini.
ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
Jenderal Sutiyoso Ditipu Tukang Reparasi Jam
Ini Harga Jam Tangan Sutiyoso yang Ditilep Ahaw
Pesawat Latih Bersenggolan di Halim?
Pantun Betawi ala Jokowi