TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat meminta dispensasi dari Komisi Pemilihan Umum mengenai pengajuan daftar calon legistator sementara di tengah kekosongan jabatan ketua umum partai tersebut. Bahkan, Partai Demokrat seolah meminta KPU mengeluarkan pengecualian sehingga Majelis Tinggi Partai Demokrat dapat menetapkan calon tersebut.
"Ada wacana mengangkat karena sudah diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga, Majelis Tinggi memiliki kewenangan dalam penetapan anggota DPR," kata anggota Majelis Tinggi, Amir Syamsudin, saat ditemui di depan kediaman Presiden SBY di Cikeas, Sabtu, 2 Maret 2013.
Sebagai pembenaran, Amir menyatakan, kebijakan KPU tersebut diklaim pasti berguna juga bagi partai lain yang mengalami kekosongan ketua umum atau sekretaris jenderal. Bahkan, menurut dia, KPU akan mengerti situasi Partai Demokrat dan akan memberikan dispensasi. "Saya yakin benar KPU tidak akan mungkin diam diri membiarkan kekosongan hukum. Saya yakin KPU sebagai lembaga tentu perhatikan hal ini."
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, Partai Demokrat tidak bertentangan dengan hukum dalam Undang-Undang Partai Politik, tetapi lebih kepada belum memiliki aturan yang ada. "Saya kira KPU sadari bahwa seharusnya ada aturan yang mereka bisa buat sesuai dengan keperluan yang ada."
Permasalahan ini adalah salah satu tema yang dibahas dalam rapat Majelis Tinggi Partai Demokrat dengan 33 ketua Dewan Pimpinan Daerah. Satu-satunya yang tidak hadir adalah Ketua DPD Nusa Tenggara Barat karena sedang mengurus pemilihan kepala daerah.
Selain permasalahan daftar calon sementara, menurut Amir, Partai Demokrat sedang melakukan konsolidasi dalam skema penyelamatan partai. Ia juga membantah rapat ini membahas kongres luar biasa atau pengunduran diri mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil menyatakan, sesuai aturan, daftar calon sementara anggota legislatif harus ditandatangani sekretaris jenderal dan ketua umum partai. Sedangkan, jika jabatan ketua umum kosong, KPU mengizinkan adanya pelaksana tugas jika ada penetapan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Ratusan Vila Berdiri di Taman Nasional
VIDEO Kekerasan Densus 88 Beredar di Youtube
Skenario Rasyid Lempar Kesalahan ke Sopir Luxio
Slank: Fatin Jangan Buka Jilbab, Jangan Goyang
Ramadhan: Anas Urbaningrum Sudah Tak Seperti Dulu
SBY Disarankan Mundur Perlahan dari Demokrat
Jenderal Sutiyoso Ditipu Tukang Reparasi Jam
Nasabah Masih Percaya kepada Golden Traders
X Factor, Fatin Kenakan Baju Dian Pelangi