Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Demokrat Minta Keringanan ke KPU

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum turun dari podium setelah melakukan jumpa pers di Dewan Pimpinan Partai Demokrat, Jakarta, (23/02). Anas Urbaningrum menyatakan mundur dari jabatan sebagai ketua umum Partai Demokrat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum turun dari podium setelah melakukan jumpa pers di Dewan Pimpinan Partai Demokrat, Jakarta, (23/02). Anas Urbaningrum menyatakan mundur dari jabatan sebagai ketua umum Partai Demokrat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat meminta dispensasi dari Komisi Pemilihan Umum mengenai pengajuan daftar calon legistator sementara di tengah kekosongan jabatan ketua umum partai tersebut. Bahkan, Partai Demokrat seolah meminta KPU mengeluarkan pengecualian sehingga Majelis Tinggi Partai Demokrat dapat menetapkan calon tersebut.

"Ada wacana mengangkat karena sudah diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga, Majelis Tinggi memiliki kewenangan dalam penetapan anggota DPR," kata anggota Majelis Tinggi, Amir Syamsudin, saat ditemui di depan kediaman Presiden SBY di Cikeas, Sabtu, 2 Maret 2013.

Sebagai pembenaran, Amir menyatakan, kebijakan KPU tersebut diklaim pasti berguna juga bagi partai lain yang mengalami kekosongan ketua umum atau sekretaris jenderal. Bahkan, menurut dia, KPU akan mengerti situasi Partai Demokrat dan akan memberikan dispensasi. "Saya yakin benar KPU tidak akan mungkin diam diri membiarkan kekosongan hukum. Saya yakin KPU sebagai lembaga tentu perhatikan hal ini."

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, Partai Demokrat tidak bertentangan dengan hukum dalam Undang-Undang Partai Politik, tetapi lebih kepada belum memiliki aturan yang ada. "Saya kira KPU sadari bahwa seharusnya ada aturan yang mereka bisa buat sesuai dengan keperluan yang ada."

Permasalahan ini adalah salah satu tema yang dibahas dalam rapat Majelis Tinggi Partai Demokrat dengan 33 ketua Dewan Pimpinan Daerah. Satu-satunya yang tidak hadir adalah Ketua DPD Nusa Tenggara Barat karena sedang mengurus pemilihan kepala daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain permasalahan daftar calon sementara, menurut Amir, Partai Demokrat sedang melakukan konsolidasi dalam skema penyelamatan partai. Ia juga membantah rapat ini membahas kongres luar biasa atau pengunduran diri mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil menyatakan, sesuai aturan, daftar calon sementara anggota legislatif harus ditandatangani sekretaris jenderal dan ketua umum partai. Sedangkan, jika jabatan ketua umum kosong, KPU mengizinkan adanya pelaksana tugas jika ada penetapan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terpopuler lainnya:
Ratusan Vila Berdiri di Taman Nasional
VIDEO Kekerasan Densus 88 Beredar di Youtube

Skenario Rasyid Lempar Kesalahan ke Sopir Luxio

Slank: Fatin Jangan Buka Jilbab, Jangan Goyang

Ramadhan: Anas Urbaningrum Sudah Tak Seperti Dulu

SBY Disarankan Mundur Perlahan dari Demokrat

Jenderal Sutiyoso Ditipu Tukang Reparasi Jam

Nasabah Masih Percaya kepada Golden Traders

X Factor, Fatin Kenakan Baju Dian Pelangi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

45 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


AHY Sebut Perseteruan dengan Moeldoko di Demokrat Sudah Lewat

53 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Meteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono salaman sebelum rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
AHY Sebut Perseteruan dengan Moeldoko di Demokrat Sudah Lewat

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut tidak ingin membesar-besarkan perseteruannya dengan Moeldoko yang ia anggap sudah lewat.


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kanan) bertemu empat mata dengan Anas Urbaningrum di kediaman Anas daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023.  Sumber: Dokumentasi Gede Pasek
Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.


Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum (tengah) didampingi Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika (kanan), Wakil Ketua Partai Kebangkitan Nusantara, Gerry Habel Hakubun, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara, Sri Mulyono dan jajaran pengurus Partai Kebangkitan Nusantara bersiap melepas burung merpati usai memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.


Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam pidatonya Anas menyatakan kezaliman hukum boleh terjadi kepada dirinya, tetapi tidak kepada anak bangsa lainnya dan kasus Hambalang yang pernah menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa di masa depan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)