TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia membantah berbisnis melalui PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah. Menurut Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal KH Amidhan, MUI hanya menjadi Dewan Pengawas Syariah PT Golden Traders. Pengawas dari MUI adalah Sekretaris Jenderal Ichwan Sam dan Ketua Bidang Fatwa KH Ma’ruf Amin.
"MUI tidak berbisnis, ulama-ulamanya saja tidak digaji," kata Amidhan. Namun MUI mempunyai Yayasan Dana Dakwah Pembangunan (YDPP) untuk mencari dana operasional MUI. Sebagai penasihat, PT Golden Traders Indonesia Syariah memberikan keuntungan saham sebesar 10 persen yang diterima oleh YDDP.
Amidhan menuturkan, emas yang dikelola oleh PT GTIS hanya 1,2 ton atau sekitar Rp 600 miliar. Jadi, kata dia, isu Rp 10 triliun itu tidak benar. Angka ratusan miliar itu mayoritas masih aman karena sudah diblokir oleh BCA dan Bank Mandiri atas permintaan manajemen dan MUI. (Baca: MUI Akui Terima Keuntungan Golden Traders)
Amidhan juga membantah bahwa MUI akan mengakuisisi saham lainnya. "Duit dari mana MUI bisa membeli saham?" kata Amidhan. Menurut dia, itu bukan MUI, melainkan empat investor baru yang berniat membeli saham. Dia belum tahu apakah GTIS memilih salah satu atau berapa investor. Selengkapnya soal Golden Traders klik di sini.
SUNDARI
Berita Lainnya:
Nasabah Masih Percaya kepada Golden Traders
Golden Traders, BI: Hati-hati Investasi Emas
Emas Bodong Golden Traders, Orang Indonesia Kaya
MUI Akui Terima Keuntungan Golden Traders