TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa staf pribadi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Nurrachman. Staf Anas kerap diperiksa KPK karena diduga mengetahui informasi penting tentang kasus dugaan korupsi proyek stadion olahraga Hambalang.
"Pemeriksaan untuk tersangka Anas hari ini adalah Nurrachman dari swasta," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2013. Johan tidak menjelaskan lebih lanjut tentang identitas Nurrachman.
Menurut penelusuran Tempo, KPK pernah memeriksa Nurrachman pada awal Juli 2012. Johan saat itu mengungkapkan bahwa keterangan Nurrachman dibutuhkan karena penyidik menganggap yang bersangkutan memiliki informasi yang diperlukan KPK terkait dengan Hambalang.
Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Hambalang oleh KPK pada Jumat, 22 Februari 2013. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu disangka melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyatakan bakal mempercepat proses penyidikan. Tidak hanya sebatas pada tersangka Anas, tapi semua pihak yang terkait dengan kasus Hambalang. Dalam sepekan kemarin, KPK sudah memeriksa secara maraton lima saksi untuk menggali peran dan keterlibatan Anas. Firman Wijaya, pengacara Anas, berkali-kali membantah keterlibatan kliennya.
FEBRIANA FIRDAUS