TEMPO.CO, Surabaya- Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengeksekusi tiga pejabat Pemerintah Kota Surabaya. Mereka adalah Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekretaris Kota Muhlas Udin dan bekas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Surabaya yang kini menjadi staf wali kota, Purwito.
Sukamto dkk dinilai terbukti menerima gratifikasi jasa pungut Rp 720 juta pada 2007. Mereka datang ke kantor kejaksaan setelah mengikuti sidang Peninjauan Kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah membereskan masalah administrasi, ketiganya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo.
Sebelum mendatangi kejaksaan negeri dengan sukarela, Sukamto dan kawan-kawan sebenarnya sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Alasannya tak memenuhi panggilan eksekusi karena belum siap dipenjara.
Penasehat hukum terhukum, George Handiwiyanto mengatakan kliennya menyerahkan diri secara sukarela. Ia membantah Sukamto, Muhlas dan Purwito ditangkap jaksa. “Sejak kemarin-kemarin saya sudah bilang klien saya kooperatif, tinggal mencari saat yang tepat untuk menjalani eksekusi,” kata dia kepada Tempo.
Kepala Kejaksaan Surabaya M. Dhofir mengatakan, eksekusi terhadap para pejabat Pemerintah Surabaya itu lantaran putusan kasasi Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung mengharuskan mereka harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. “Sesuai aturan, terhukum harus dieksekusi,” kata dia.
Kasus yang membelit Sukamto dkk terjadi pada 2007 silam. Mereka dianggap memberika uang yang bersumber dari jasa pungut Pemerintah Kota Surabaya kepada anggota DPRD Surabaya. Ketua DPRD, Musyafak Rouf sudah dieksekusi lebih dulu dalam perkara yang sama. Pemberian jasa pungut itu berkaitan dengan pembangunan Surabaya Sport Center di Kecamatan Pakal.
KUKUH S WIBOWO