TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di sekolah. "Persentasenya nomor dua setelah rumah," ujar Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait kepada Tempo, Senin, 4 Maret 2013.
Kesimpulan tersebut ia dapat dari data kasus aduan kekerasan terhadap anak selama 2012. Dari 2.637 aduan yang masuk, sekitar 60 persennya merupakan kasus kekerasan seksual.
"Persentasenya belum ada, tapi sekolah nomor dua urutannya," ujar dia. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di sekolah tak hanya bersumber dari guru, melainkan juga pihak lain, seperti teman atau penjaga sekolah.
"Dilihat dari presentasenya, memprihatinkan," kata Arist. Ia mengatakan seharusnya sekolah bisa menjadi benteng terhadap kasus kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual terhadap siswa kembali mencuat. Terakhir, kasus kekerasan seksual melibatkan guru dan murid terjadi di SMA Negeri 22 Matraman, Jakarta Timur. Seorang guru, T, 46 tahun, dilaporkan melakukan pelecehan terhadap muridnya, MA, 17 tahun.
MA dikatakan dipaksa melakukan oral seks, setelah diajak pergi selama empat kali oleh T. Hingga saat ini, T masih belum mengakui perbuatannya. Tapi Arist menyatakan, dari keterangan saksi korban yang konsisten, T menjadi terduga kuat pelaku atas kasus tersebut.
M. ANDI PERDANA
Berita terpopuler:
Ahok Geleng-geleng Lihat Rumah Pompa Cengkareng
Pemda Bogor Kewalahan Tertibkan Vila di Citamiang
UKM Keberatan dengan Aturan Ganjil Genap Jokowi
Polisi Tangkap 2 Rekan Perampok Sadis Ciracas
Rasyid ke Borobudur, Pengadilan Tak Tahu