TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga ada korban dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan T, 46 tahun, guru di SMA Negeri 22, Matraman, Jakarta Timur. Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, berdasarkan informasi dari siswa dan alumni sekolah tersebut, T sudah lama menunjukkan perilaku cabul.
"Kami akan kejar soal kemungkinan ada korban lain di luar MA. Sudah kami lakukan investigasi, tapi hasilnya belum keluar," kata Arist kepada Tempo, Senin, 4 Maret 2013.
Menurut Arist, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur untuk menyelidiki adanya korban lain. "Kami sudah bicarakan dengan Unit PPA, mereka juga akan mengembangkan dugaan ini," ujarnya.
Sebelumnya, MA, 17 tahun, mengaku disuruh melakukan oral seks oleh guru T. MA adalah siswa di sekolah tersebut, sementara T adalah wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Menurut MA, perbuatan T kepada dirinya dilakukan sebanyak empat kali pada tahun lalu. Kini, T telah dicepat sebagai wakil kepala sekolah.
T telah membantah tudingan MA. Namun Arist yakin bahwa T merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap MA. "Komnas Anak sudah kuat menduga bahwa T ini pelakunya, tapi akan kami perkuat lagi dengan saksi-saksi lain. Kami juga akan mintai keterangan saksi terkait MA yang diduga berpacaran dengan guru Y," ujar Arist.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler:
Ahok Geleng-Geleng Lihat Rumah Pompa Cengkareng
Pemda Bogor Kewalahan Tertibkan Vila di Citamiang
Rasyid ke Borobudur, Pengadilan Tak Tahu
UKM Keberatan dengan Aturan Ganjil Genap Jokowi
Polisi Tangkap 2 Rekan Perampok Sadis Ciracas