Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Golden Traders Gelar RUPS di Jakarta

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Gerai emas Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Gerai emas Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Perekonomian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan mengatakan hari ini PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS tersebut diselenggarakan setelah delegasi internal yang menangani masalah GTIS sudah kembali dari Kuala Lumpur ke Jakarta.

"Delegasi sudah kembali ke Jakarta membawa keputusan dari komisaris Malaysia (Datuk Zahari bin Sulaiman) yang menon-aktifkan Michael Ong dan Edward Soong. Makanya pada 4 Maret 2013 akan diadakan RUPS," kata Amidhan kepada Tempo, Sabtu 2 Maret 2013.

Setelah diselenggarakan RUPS, PT Golden Traders, lanjut dia, akan membuka rekening yang diblokir dengan manajemen dan direksi baru hasil RUPS. Dengan begitu, PT GTIS berjalan kembali.

Adapun bantuan 10 persen saham kepada Yayasan Dana Dakwah Pembangunan, Amidhan menambahkan, baru sebatas janji karena belum ada keputusan dari RUPS untuk mencairkannya. "Michael Ong masih dicari keberadaannya. Dia harus mempertanggungjawabkan Rp 10 miliar bukan Rp 14 miliar," ujar Amidhan.

Sebelumnya, ribuan nasabah mempertanyakan nasib investasi emas di Golden Traders. Sebab, sejak beberapa bulan yang lalu, para nasabah mengaku sudah tidak menerima hasil investasi dari perusahaan asal Malaysia tersebut. Direktur Utama Michael Ong dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para nasabah tertarik menginvestasikan dananya dalam bentuk emas dengan imbal hasil melebihi deposito perbankan. Untuk investasi jangka waktu enam bulan sebesar Rp 500 juta atau minimal 100 gram emas, nasabah akan mendapatkan cash back sebesar 4,5 persen per bulan. Sedangkan untuk jangka waktu 12 bulan dengan nilai yang sama, nasabah setiap bulan menerima imbal hasil sekitar 5,4 persen. Kepada nasabah, GTIS tak mengenakan pajak dan biaya administrasi.

ROSALINA

Berita terpopuler lainnya:
Ramadhan: Anas Urbaningrum Sudah Tak Seperti Dulu 

Jenderal Sutiyoso Ditipu Tukang Reparasi Jam

Ini Harga Jam Tangan Sutiyoso yang Ditilep Ahaw

Harlem Shake Mendunia, Begini Awal Ceritanya 

ITB Tetapkan Uang Kuliah Rp 20 Juta per Tahun

SBY: Pengganti Anas, Bukan Ibas dan Bukan Ani 

Rapat Cikeas Sudah Berlangsung Tiga Jam 

Duel EL Clasico, Madrid Pecundangi Barcelona

Sabah Rusuh, Kesabaran PM Najib Habis

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

1 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Ilustrasi Penipuan
Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.


Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Suasana ruang Komisi VI DPR RI pada agenda korban First Travel yang menyuarakan aspirasi kepada Fraksi PPP di DPR RI, 18 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.


Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Barang bukti aset berupa sertifikat tanah, rumah dan sejumlah mata uang asing dalam kasua investasi bodong Pandawa Group di mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.


Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.


Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Polisi menggeledah kantor Pandawa Group di kawasan Ruko Dian Plaza 2 Jalan Raya Meruyung nomor 8A RT2 RW4 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, 13 Februari 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.


Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

TEMPO/Aditya Herlambang
Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.


Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.


Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

leviellerbe.com
Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.


Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Sandy Tumiwa. (showbiz)
Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.