TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saling tuding perihal maraknya vila ilegal di area Lokapurna, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Rachmat mengatakan, sebenarnya hendak membongkar ratusan vila tidak berizin di zona inti Taman Nasional Gunung Halimun-Salak tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa bertindak karena Taman Nasional adalah lahan Kementerian Kehutanan. "Tanpa perintah Kementerian Kehutanan, saya tidak akan bisa masuk ke sana," kata Rachmat ketika ditemui Tempo di kediamannya pertengahan Februari lalu.
Apalagi, Rachmat menambahkan, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan untuk membolehkan bangunan vila ilegal itu tidak dibongkar. "Pernyataan lisan mengenai kebijakan itu ke bawahan saya yang terkait dengan penertiban, dari Satpol PP hingga tata bangunan," katanya. "Apalagi penanganan area Lokapurna diambil langsung oleh pemerintah pusat."
Pernyataan berbeda muncul dari Jakarta. Menteri Zulkifli mengatakan, semestinya yang bertanggung jawab menertibkan dan membongkar vila-vila liar itu Pemerintah Kabupaten Bogor. "Pemerintah daerah dong," katanya ketika ditemui Tempo di Gedung Manggala Wanabakti, kantor Menteri Kehutanan, Selasa pekan lalu. "Misalnya, di sini dibangun rumah tanpa IMB, kan dibongkar."
Menurut Zulkifli, saat ini 85 persen kewenangan perizinan ada di pemerintah daerah. Sehingga, semestinya pemerintah daerah yang bertindak. "Tidak bisa dong cuci tangan begitu," katanya.
Lepas dari siapa yang benar, faktanya pembangunan vila-vila liar terus berlangsung di Lokapurna. Investigasi Majalah Tempo edisi Senin, 4 Maret 2013, menemukan ratusan vila mengerus lahan di hulu Sungai Cisadane itu. Rusaknya area konservasi ini ditengarai sebagai salah satu penyebab banjir yang merendam Jakarta dan sekitarnya pada Januari lalu.
TIM INVESTIGASI TEMPO