TEMPO.CO, Bogor - Bangunan dengan dua lantai itu tampak paling mencolok di atara bangunan lain di Desa Gunung Sari, Pamijahan, Kabupaten Bogor. Bukan hanya karena kemegahan dan luas halamannya, warnanya juga khas. Pagar, tembok bangunan, genteng, bahkan bunga-bunga di taman berwana merah jambu. "Nyentrik ya? Itu milik Pak Zarkasih Nur," kata Pendy, salah satu warga Gunung Sari, awal pekan lalu.
Tepat di seberang jalan depan vila pink itu terdapat sebuah papan pengumuman besar bertulis "Lengkapi Bangunan Anda dengan IMB". Pemasangnya adalah Pemerintah Kabupaten Bogor. Semula Tempo menduga bangunan milik mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah itu memiliki IMB. Namun, Kasie Trantib Kecamatan Pamijahan, Iwan Darmawan, mengatakan vila-vila di area Lokapurna Desa Gunung Sari, termasuk milik Zarkasih Nur, ilegal. "Tidak dilengkapi IMB," kata Iwan.
Di sana Zarkasih tidak hanya punya satu vila. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, ia memiliki lima unit vila di empat tempat terpisah. Total seluruh lahannya mencapai 7,9 hektare. Pendy membenarkan. Menurutnya, Zarkasih memiliki sejumlah vila lain dan semuanya memiliki ciri serupa: warna pink. "Pokoknya semua yang pink di sini milik Pak Zarkasih Nur."
Pada 2010, Zarkasih bersama sejumlah pemilik vila lain, termasuk Ahmad Albar, Rizal Mallarangeng, dan Harry Capri rame-rame menyerahkan lahan dan bangunan mereka ke pemerintah. Kala itu, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan merobohkan vila dan mengembalikannya ke fungsi semula sebagai area konservasi air dan tanah. Namun, hingga sekarang, vila tersebut masih tegak berdiri, terawat, dan tetap dihuni.
Tim investigasi majalah Tempo edisi Senin, 4 Maret 2013, menemukan ratusan vila berdiri di zona inti Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Keberadaan ratusan vila di area konservasi hulu Sungai Cisadane ini ditengarai sebagai salah satu penyebab banjir yang merendam Jakarta dan sekitarnya pada Januari lalu.
TIM INVESTIGASI TEMPO