TEMPO.CO, Malang - Dari 2.426 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga saat ini hanya 382 bidang atau 16 persen yang sudah bersertifikat. Menurut Bupati Malang Rendra Kresna, tanah yang belum bersertifikat terbanyak adalah tanah kas desa atau tanah bengkok.
Rendra mengakui, belum disertifatkannya tanah kas desa kerap menimbulkan sengketa antara pemerintah desa dengan warga. Selain itu, gedung sekolah yang terletak di atas tanah yang belum bersertifikat tersebut disegel oleh warga yang mengaku sebagai pemilik. Akibatnya kegiatan belajar terganggu. Bahkan, siswa harus mengungsi ke tempat lain.
Berdasarkan data di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), sebanyak 837 bidang tanah sedang diproses sertifikasinya. ”Sertifikasi tanah kami lakukan bertahap,” kata Rendra, Selasa, 5 Maret 2013.
Rendra menjelaskan, pihaknya mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar dibuat perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah. Usulan perubahan di antaranya mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, hingga kepastian nilai.
Menurut Rendra, sistem pencatatan, pelaporan, penataan, dan pengelolaan barang atau aset Kabupaten Malang masih amburadul. Ini disebabkan pengetahuan dan kemampuan pegawai negeri di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih lemah.
Itu sebabnya sebagian pegawai ditugaskan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau mengikuti kursus bidang administrasi dan keuangan. Sekretaris Daerah pun sudah diperintahkan untuk memperbaiki basis data seluruh aset untuk diinventarisasi dan dikelola dengan benar. Pada Juli 2012 pernah dilalukan bersama Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya.
ABDI PURMONO
Terpopuler
Soekarwo Lantik Bupati Termuda Indonesia
Timwas Century Terima Banyak Informasi dari Anas
Polri: Video Kekerasan Densus 88 Terjadi 2007
Ini Tokoh-tokoh yang Mengilik Anas Soal Century