TEMPO.CO, Purwokerto - Eko Haryanto, Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, mendesak Kejaksaan Negeri Purwokerto agar segera menahan tersangka kasus korupsi kerja sama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan PT Aneka Tambang. "Sangat penting bagi Kejaksaan untuk segera menahan tiga tersangka itu. Seharusnya sesegera mungkin," kata Eko, Selasa, 5 Maret 2013.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rektor Unsoed Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi, dan Asisten Senior Manager CSR PT Antam Suatmadji. Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp 2 miliar dari total nilai proyek Rp 5,8 miliar.
Eko melanjutkan, dengan tidak ditahannya tersangka, ia khawatir mereka bisa menghilangkan barang bukti. Eko menyebut Rektor, misalnya, yang bisa dengan leluasa memanipulasi pembukuan dan barang bukti lainnya agar ia selamat dari jerat hukum.
Selain itu, kata dia, sebagai pemegang kekuasaan di Unsoed, Rektor juga dinilai bisa mempengaruhi saksi-saksi agar meringankan dia. "Aset atas nama keluarga yang diduga dari hasil korupsi juga bisa dialihkan. Ini sangat berbahaya," kata dia menegaskan.
Menurut Eko, kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga Kejaksaan harus berbuat luar biasa pula. Ia meminta Kejaksaan segera menyita, mencekal, dan menahan para tersangka.
Ia membandingkan, kasus PDAM Banyumas yang kini juga sedang ditangani oleh Kejari Purwokerto. Pada kasus itu, Kejaksaan langsung menahan tersangka sementara kasus Unsoed yang menyita perhatian publik justeru dibiarkan. "Penahanan ini sudah ditunggu masyarakat. Kejaksaan harus bertindak cepat, jangan ada diskriminasi," katanya.
ARIS ANDRIANTO