TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mencegah perluasan praktek penipuan investasi, pemerintah akan mengoptimalkan Satuan Tugas Waspada Investasi. "Optimalisasi Satgas sangat penting karena praktek-praktek penipuan investasi semakin canggih," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Selasa, 5 Maret 2013.
Tak hanya modus penipuannya, status hukum pelaku penipuan berkedok investasi ini juga beragam, mulai dari koperasi hingga perusahaan perdagangan. Menurut Bayu, Satgas tengah menyusun prosedur penertibannya. "Jangan sampai gegabah melakukan penertiban hingga akhirnya menjadi kontraproduktif," katanya. Lewat penetapan prosedur itu diharapkan, ketika ada indikasi penipuan investasi, tim Satgas bisa bertindak.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 20 Juni 2007 dan diperpanjang pada 19 Maret 2012. Anggotanya terdiri dari Bapepam-LK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika. Satgas melaporkan temuannya kepada Ketua Bapepam-LK.
Dengan anggota seperti ini, kata Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya, penanganan kasus yang beragam bisa langsung ditangani oleh instansi yang berwenang. Misalnya, jika usaha berbentuk online trading, yang berwenang adalah Kementerian Kominfo. Bila berbentuk koperasi, yang berwenang Kementerian Koperasi dan UKM. "Bila kasusnya murni pidana, kepolisian dan kejaksaan langsung maju," ujarnya.
Syahrul juga meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui atau menjadi korban penipuan investasi. Untuk keterangan lebih lanjut bisa diunduh di http://waspada-investasi.bapepam.go.id. Dalam situs tersebut, banyak informasi mengenai investasi ilegal.
Senin pekan lalu, Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima laporan empat korban investasi emas Raihan Jewellery. Mereka adalah Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,3 miliar dan 2 kilogram emas; Ir Rudy Kandarani, warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,61 miliar dan 2,3 kg emas; dan Laniwati, warga Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri, dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar dan 2,7 kg emas.
Modus penipuan yang dilakukan Raihan Jewellery adalah iming-iming keuntungan 2,5 persen setiap bulan dalam waktu enam bulan kontrak. Tapi ternyata, keuntungan itu tidak pernah dibayar meski masa kontrak habis. Para korban pun merasa ditipu. Saat ini, Polda Jawa Timur sudah memeriksa tiga saksi dan akan meminta keterangan para saksi tambahan.
Berbarengan dengan itu juga terbongkar kasus serupa yang melibatkan PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah. Sejak beberapa bulan yang lalu, ratusan nasabah GTIS mengaku sudah tidak menerima hasil investasi dari perusahaan asal Malaysia tersebut. Kedua petinggi perusahaan, yaitu Presiden Direktur Golden Traders Indonesia Syariah, Michael Ong, serta Edward Soong, yang menjabat sebagai direktur, sejak pekan lalu menghilang dari Jakarta. Atas kejadian ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan melacak aliran dana mencurigakan di sana.
PINGIT ARIA
Berita Populer:
Soekarwo Lantik Bupati Termuda Indonesia
Timwas Century Terima Banyak Informasi dari Anas
Polri: Video Kekerasan Densus 88 Terjadi 2007
Ini Tokoh-tokoh yang Mengilik Anas Soal Century