TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang praperadilan Raffi Ahmad pada Selasa hari ini, 5 Maret 2013. Namun, anggota tim kuasa hukum Raffi, Gloria Tamba, tidak dapat memastikan apakah kliennya itu akan hadir dalam sidang praperadilan atau tidak.
Menurutnya, pengadilan telah mengirimkan surat kepada Badan Narkotika Nasional untuk menghadirkan saksi, yakni Raffi Ahmad. "Hadir atau tidak itu tergantung BNN, karena pengadilan telah menginstruksikan BNN agar saksi dapat dihadirkan," kata dia kepada Tempo, Senin, 4 Maret 2013.
Gloria menuding BNN sebagai pihak yang salah kalau Raffi sampai tidak hadir. "Salah BNN kalau tidak hadir. Kami tim kuasa hukum tidak bisa menghadirkan Raffi, kan surat dari pengadilannya ke BNN," ujarnya.
Juru bicara PN Jakarta Timur, Jatniko Girsang, mengatakan sidang praperadilan Raffi akan dimulai pukul 09.00 pagi, Selasa pagi, 5 Maret 2013, dengan agenda pembacaan gugatan yang diajukan oleh tim Raffi. Soal kehadiran Raffi, kata Jatniko, tergantung hakim ketua yang memimpin sidang praperadilan Raffi.
"(Raffi) bisa hadir atau tidak, nanti hakim yang memutuskan perlu atau tidak dia dihadirkan. Tapi kalau dia tidak hadir kan ada kuasa hukumnya," ujarnya.
Pada Senin, 25 Februari lalu, tim kuasa hukum Raffi Ahmad resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Timur. Pengajuan Praperadilan terkait dengan keberatannya terhadap penangkapan Raffi Ahmad, yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional. Mereka menduga ada proses penangkapan yang tidak sesuai hukum. Mereka juga mempermasalahkan serangkaian proses yang dilakukan penyidik BNN tekait dengan penahanan, penangkapan, dan pembantaran terhadap Raffi. Kronologi penggerebekan Raffi Ahmad, klik di sini. (Baca juga: BNN Bantah Rekayasa Kasus Raffi)
Raffi dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya, pada 27 Januari lalu. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Lagi, Foto Mesra Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah
Pelapor Raffi Ahmad Dapat Informasi dari Artis
Simpatisan Hadiri Sidang Praperadilan Raffi Ahmad
7 Jurus Andalan Jokowi Atasi Banjir Jakarta