TEMPO.CO, Jakarta - Artis Julia Perez disebut telah melayangkan surat pemberitahuan sakit untuk menjawab status buronnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Sakit, butuh dirawat di RS Gading Pluit," kata Kepala Kejari Jakarta Timur Andi Herman, Senin, 4 Maret 2013. (Baca: Tak Ada Kabar, Jupe Unggah Foto di Instagram)
Adanya surat ini membuat pihak kejaksaan perlu menunggu untuk menjemput artis dengan panggilan akrab Jupe itu. Kejaksaan mempertimbangkan unsur etika untuk menangkap terpidana seusai kondisinya pulih."(Jupe) dieksekusi setelah sehat," ujarnya. Jupe divonis hukuman 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap sesama artis, Dewi Perssik.
Setelah pembacaan vonis, kejaksaan melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadapnya. Namun, Jupe tidak merespons surat dari kejaksaan. Sehingga setelah itu, Jupe ditetapkan statusnya sebagai buron. (Baca: Julia Perez Resmi Dinyatakan Buron)
Tiga panggilan tersebut dilayangkan pada Februari, yakni pada 12, 14, dan 25 Februari 2013. Andi menyatakan status buron Jupe keluar setelah yang bersangkutan tak menyerahkan diri, terhitung pukul 16.00 WIB, pada Senin, 25 Februari 2013.
Jupe divonis setelah menganiaya Dewi Perssik saat syuting bersama dalam film Arwah Goyang Karawang. Pada 11 Oktober 2011, Jupe dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 3 bulan penjara 6 enam bulan masa percobaan. Jupe sebelumnya dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh jaksa karena dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Baca: Jupe Masuk Rutan Pondok Bambu?)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Datang ke Pengadilan, Ibu-ibu Dukung Raffi
6 Perhitungan Jokowi Soal Ganjil-Genap
Wong Jokowi Hingga Jeglak-Jeglek
Golden Traders Siapkan Tujuh Direksi Baru