TEMPO.CO, Jakarta - Nahas betul nasib Dedi Bahtiar, 26 tahun, warga Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dia menjadi bulan-bulan belasan orang setelah gagal membobol mesin Ajungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank OCBC NISP di Jalan Danau Agung, Blok R, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa dinihari, 5 Maret 2013.
Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Komisaris Yono Suharto, mengatakan, Dedi berniat membobol ATM karena mencari uang untuk menikah. Untunglah nyawanya tertolong setelah diselamatkan petugas kepolisian. Saat membobol ATM, "Tersangka memahat kunci brangkas ATM menggunakan palu lalu mencongkelnya sehingga lobang kuncinya terlepas," kata Yono, Selasa, 5 Maret 2013.
Sebelum membobol ATM, tersangka mengamati lokasi dengan berputar-putar menggunakan sepeda motor. Melihat kondisi kawasan sepi, terlebih penjaga ATM tidak ada, tersangka kemudian berhenti dengan memarkir sepeda motor Honda Blade B 6858 BCJ persis di depan ATM.
Dedi kemudian mengeluarkan tiga obeng, gunting, pahat, dan palu yang dibungkus plastik dan merusak mesin ATM. Namun sebelum mengambil brankas uang di dalam mesin, kejahatannya keburu dipergoki petugas keamanan lingkungan, Wandri, 40 tahun. Wandri kemudian mengajak rekannya sesama penjaga keamanan yang tengah piket ronda. "Begitu tersangka bisa menjebol pintu ATM, langsung ditarik dan kemudian diamuk massa," ujar Yono.
Tanpa ampun, belasan massa yang tengah melakukan aksi ronda langsung menghakimi tersangka. Nyawanya selamat setelah polisi datang. Tersangka langsung dibawa menggunakan mobil patroli untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, pria yang akan menikah bulan depan itu mengaku terpaksa membobol ATM untuk menutupi kebutuhan nikah."Masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi di lokasi," ujar Yono.
Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
JAYADI SUPRIADIN