TEMPO.CO, Paser - Dua tersangka penganiaya wartawati Paser TV Normila Sariwahyuni membantah memukul jurnalis itu. Kepada polisi, saat diperiksa, keduanya bersikukuh hanya melerai pertikaian yang terjadi.
"Kepada kami mereka mengaku tak memukul, mereka mengaku hanya melerai," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kabupaten Paser, Ajun Komisaris Wiyanto kepada Tempo, Selasa, 5 Maret 2013.
Baca Juga:
Meski ada pengakuan kedua tersangka itu, polisi tetap menyatakan penetapan keduanya sebagai tersangka sudah memenuhi unsur pidana. Mereka adalah Sekretaris Desa Padang Parapat, Aliansah, dan Kepala Desa Rantau Panjang, Alias atau Ilyas.
Wiyanto menilai bantahan itu adalah hak para tersangka untuk membela diri. "Kami punya dua alat bukti untuk menentukan tersangka, kalau mengelak yang nanti dibuktikan di persidangan," kata dia.
Sejauh ini polisi telah mengantongi sejumlah bukti, diantaranya pengakuan korban dalam berita acara. Ciri-ciri pelaku yang diungkapkan korban juga mengarah ke para tersangka. Barang bukti lain adalah sepeda motor Mega Pro yang digunakan tersangka saat menghadang korban di lokasi kejadian.
"Tentunya ada visum yang membuktikan adanya pemukulan," kata dia.
Polisi menurut dia masih melengkapi berkas kedua tersangka. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan. Jika memang ada bukti yang mendukung, Wiyanto mengatakan akan ada tersangka lain.
FIRMAN HIDAYAT
Berita Terpopuler:
Malaysia Bayar Sewa ke Sultan Sulu Rp 14 Juta
Fakta-fakta Menarik Jelang MU Vs Real Madrid
Pegawai Kemenag Dicurigai Gelapkan Dana Haji
'Perjalanan Pulang' Keluarga Sultan Sulu ke Sabah
Polisi Gamang Usut Golden Traders