TEMPO.CO , Jakarta - Kolega tersangka kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum berharap Markas Besar Kepolisian RI mengusut bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan ketua Dewan Pengurus Cabang Cilacap Tridianto menilai kebocoran Sprindik tersebut termasuk kasus pidana.
"Saya melapor ke Mabes Polri sebagai satu-satunya institusi yang berwenang mengusut pembocoran," kata Tridianto, saat dihubungi, Selasa 5 Maret 2013. "Kalau laporan tidak terima, apakah saya mesti ke hansip?" ujarnya menambahkan.
Tridianto melaporkan kasus kebocoran Sprindik ke Mabes Polri pada Jumat pekan lalu. Saat itu petugas jaga belum bisa memberi tanda terima laporan. "Harus lapor pimpinan dulu," katanya. Siang nanti ia berencana mendatangi Mabes Polri untuk menagih tanda terima tersebut.
Ia berharap aparat dapat mengungkap pelaku dan motif pembocoran Sprindik tersebut. Adapun Sprindik itu isinya adalah naskah penetapan Anas sebagai tersangka yang ditandatangani tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa hari setelah Sprindik tersebut bocor, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato penyelematan Demokrat dan meminta Anas konsentrasi pada kasus hukum yang dihadapinya. Belakangan Anas memang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Tridianto membantah melaporkan kasus tersebut untuk kepentingan Anas. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan pada KPK dan pemberantasan korupsi. "KPK harus jamin bisa independen," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita Populer:
Soekarwo Lantik Bupati Termuda Indonesia
Timwas Century Terima Banyak Informasi dari Anas
Polri: Video Kekerasan Densus 88 Terjadi 2007
Ini Tokoh-tokoh yang Mengilik Anas Soal Century