TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dipidana jika terbukti terkait dengan masalah bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. "Bisa," katanya di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 6 Maret 2013.
Namun demikian, kepolisian baru akan memproses hal itu jika Komite Etik KPK menyatakan adanya tindak pidana dan melaporkannya pada Polri. "Kalau nanti Komite Etik menentukan ada pelanggaran tindak pidana, dan seharusnya ada, silakan Komite Etik menyerahkan kepada saya," ujar dia.
Selain itu, meski kepolisian telah mendapat laporan dari bekas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto, Sutarman mengatakan masih menunggu laporan dari Komite Etik. "Kalau semua orang melapor, nanti banyak orang melaporkan, jadi kita tunggu dari Komite Etik," ujar dia.
Penetapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka untuk proyek stadion olahraga di Bukit Hambalang menjadi polemik lantaran didahului bocornya sprindik. KPK kemudian mengambil langkah dengan membentuk tim investigasi dan Komite Etik. Komite diketuai oleh Anis Baswedan, pengamat politik, cendekiawan, yang juga Rektor Universitas Paramadina.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Ruhut Sitompul Goda Ibunda Raffi Ahmad
Fakta-fakta Menarik Jelang MU Vs Real Madrid
Pegawai Kemenag Dicurigai Gelapkan Dana Haji
Polisi Gamang Usut Golden Traders
Menolong Neneng, 2 WN Malaysia Divonis 7 Tahun
Akil Mochtar Ingin Jadi Ketua MK