Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Timwas Century Akan Kaji Keterangan Anas

Editor

Febriyan

image-gnews
Anas Urbaningrum. TEMPO/Dasril Roszandi
Anas Urbaningrum. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Century DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno, menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, belum layak dipanggil Timwas Century. Timwas Century pun akan mengkaji dulu keterangan Anas. "Dari tiga unsur yang saya nilai perlu, keterangan Anas belum memenuhi satu unsur lagi," kata Hendrawan saat ditemui di ruang kerjanya, kompleks parlemen Senayan, Rabu, 6 Maret 2013.

Senin lalu, Anas memberikan keterangan dalam rapat tertutup dengan tim kecil Timwas Century. Anas kabarnya menyebutkan sejumlah nama penerima dana Century. Timwas Century sampai saat ini belum memutuskan apakah akan mendengarkan keterangan Anas secara terbuka dalam rapat Timwas Century.

Hendrawan berpendapat, terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa dipanggil dan dimintai keterangan oleh Timwas. Syarat itu adalah informasi yang disampaikan memiliki nilai kebaruan, relevan, dan spesifik. Keterangan dari Anas pada Senin lalu dinilai Hendrawan belum terlalu spesifik. Hendrawan merupakan satu dari lima anggota tim kecil Timwas Century yang datang menemui Anas pada Senin lalu, 4 Maret.

Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, Anas memang sempat menyebutkan sejumlah nama. Namun nama-nama yang disampaikan dalam konteks orang-orang yang dianggap terkait dengan pengucuran dana talangan Century. Penyebutan nama itu, menurut Hendrawan, belum tentu berarti orang itu terlibat dalam keganjilan pencairan dana talangan Century senilai Rp 6,7 triliun pada 2008 lalu.

Mayoritas nama-nama yang disebut Anas juga sudah pernah dibicarakan oleh Tim Pengawas Century.
Nama-nama itu pun sudah masuk dalam daftar nama-nama yang diduga Timwas terlibat dalam meloloskan pengucuran dana Century. Dari sejumlah nama itu, menurut dia, hanya empat orang yang dinilai relevan. Namun, dia enggan menyebutkan keempat nama itu. "Empat orang itu kalau dilihat dari latar belakangnya, dua dari pemerintahan dan dua nonpemerintahan," ujarnya.

Mengenai jadi atau tidaknya Timwas memanggil Anas, kata Hendrawan, masih menunggu kesimpulan dari tim kecil. Rencana tim kecil akan menggelar rapat paling lama Selasa pekan depan. "Tim akan mencocokkan semua keterangan Anas dengan data yang sudah dimiliki Timwas dulu," katanya.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita Terkait :

Timwas Century Terima Banyak Informasi dari Anas

Cek Bukti, Timwas Century Kunjungi Anas

Marzuki Ngotot Larang Timwas Century Temui Anas

Marzuki Nilai Timwas Century Tak Usah Panggil Anas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

9 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

9 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

15 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

16 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.