TEMPO.CO, Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar sisa ganti rugi warga korban semburan lumpur Lapindo mulai pekan keempat Maret ini. Direktur Utama Minarak, Andi Darusalam Tabusala, mengakui pembayaran sempat tertunda selama dua bulan lalu akibat perusahaan keluarga Aburizal Bakrie sedang kesulitan likuiditas.
"Kami berharap pembayaran bisa selesai pada bulan Mei," kata Andi saat ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu, 6 Maret 2013. Pihak Minarak, dia melanjutkan, masih memiliki kewajiban membayar ganti rugi 3.348 berkas senilai Rp 786 miliar. Selama enam tahun berlalu, Lapindo telah melunasi sekitar 9.000 berkas dari total kewajiban 13.237 berkas.
"Saya tidak mau ini disebut ganti rugi karena secara hukum kami dinyatakan tidak bersalah. Ini adalah jual-beli aset tanah dan bangunan warga," ujarnya.
Pembayaran jual-beli aset ini, ia mengatakan, diusahakan dari dana keluarga Bakrie dan Lapindo. Lapindo membayarnya sesuai harga yang berlaku. Misalnya, harga bangunan di Sidoarjo saat ini sekitar Rp 1,5 juta per meter persegi, nilai tanah darat Rp 1 juta per meter persegi, dan nilai tanah sawah Rp 125 ribu per meter persegi.
"Sesuai Perpres 14 Tahun 2007, kami sudah membayarkan Rp 3,43 triliun dari kewajiban total Rp 3,8 triliun," ujar dia. Minarak membayarkan ganti rugi kepada warga yang masuk dalam area peta terdampak 22 Maret 2007 sesuai dengan Perpres 14 Tahun 2007.
ROSALINA