TEMPO.CO , Jakarta: Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Sukotjo S. Bambang, mengatakan Inspektorat Pengawasan Umum Polri berperan meloloskan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang lelang proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri 2011. Ketika itu, Inspektorat dipimpin Komisaris Jenderal Nanan Sukarna. Kini Nanan adalah Wakil Kepala Polri.
Sesuai prosedur di Mabes Polri, setiap tender harus dievaluasi oleh Inspektorat Pengawasan Umum sebelum diajukan untuk disetujui Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo. Inspektorat punya kewenangan membatalkan tender bila ada keganjilan. “Nyatanya pemenang lelang tetap PT Citra Mandiri,” kata Erick S. Paat, pengacara Sukotjo S. Bambang menirukan ucapan kliennya.
Sukotjo adalah pemilik PT Inovasi Teknologi, perusahaan subkontraktor proyek simulator SIM 2011. Sukotjo bisa menggarap proyek itu karena diminta Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri.
Dalam Surat Keputusan Kepala Polri Timur Pradopo soal Pemenang Lelang Simulator, yang salinannya diperoleh Tempo, disebutkan nota dinas laporan evaluasi Inspektorat Pengawasan Umum menjadi salah satu pertimbangan Timur menyetujui PT Citra Mandiri sebagai pemenang.
Belakangan, proyek ini sarat korupsi karena anggarannya diduga di-markup, lalu diselewengkan. Sukotjo bahkan mengaku sudah “menabur” miliaran rupiah ke pejabat Polri untuk memuluskan proyek ini.
Sejak akhir Juli lalu, KPK meningkatkan kasus itu ke penyidikan dan menetapkan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko adalah kuasa pengguna anggaran proyek itu. KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Mereka, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, dan Budi Susanto.
Ketika diperiksa KPK, menurut Erick, kliennya mengaku pernah diminta Budi Susanto mentransfer uang ke tim Inspektorat sebesar Rp 1,7 miliar. Duit itu adalah tanda terima kasih karena tim Inspektorat telah meloloskan PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang dalam pre-audit. Sebesar Rp 700 juta, menurut catatan Bambang, diberikan ke tim pre-audit dan sisanya Rp 1 miliar untuk petinggi Inspektorat. Sebelumnya, kepada Tempo, Budi Susanto membantah menyuruh Sukotjo “mengguyur” Inspektorat Polri.
Seusai diperiksa KPK Kemarin, Nanan mengatakan proses pre-audit yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan. Proses itu, ujar Nanan, dibuat untuk meyakinkan pengguna anggaran untuk meneken dokumen pemenang lelang. “Ketika belakangan ada masalah, institusi juga melakukan penyelidikan,” katanya. Soal tuduhan ada uang yang mengalir ke petinggi Inspektorat, Nanan minta Sukotjo membuktikannya.
RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Malaysia Bayar Sewa ke Sultan Sulu Rp 14 Juta
Fakta-fakta Menarik Jelang MU Vs Real Madrid
Pegawai Kemenag Dicurigai Gelapkan Dana Haji
'Perjalanan Pulang' Keluarga Sultan Sulu ke Sabah
Polisi Gamang Usut Golden Traders