TEMPO.CO, Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pimpinan KPK terkait bocornya surat perintah penyidikan tersangka kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. "Pimpinan yang diperiksa adalah Pak Busyro Muqoddas dan Pak Zulkarnain," ujar Ketua Komite Etik Anies Baswedan, Kamis, 7 Maret 2013.
Keterangan kedua pimpinan tersebut dibutuhkan untuk menyusun konstruksi yang lebih baik sehingga bisa diputuskan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Selain dua pimpinan, KPK juga memeriksa pejabat internal. "Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Parjono, Ketua Satuan Petugas Penyelidikan Kasus Hambalang dan AU, dan Direktur Penyelidikan," ujar dia.
KPK juga memeriksa pihak-pihak eksternal. "Kemarin kami memeriksa Dwi Anggia, jurnalis TV One," katanya. Pemeriksaan untuk mengkonfirmasi temuan pengawas internal.
Selain itu, dua awak media juga dipanggil oleh Komite Etik, yakni TR dan PL. "Kita berharap mereka berdua juga bersedia untuk hadir karena temuan pengawas internal, mereka mengetahau amat detail proses keluarnya rancangan dokumen sprindik tersebut," katanya.
Terakhir Komisi Etik akan memeriksa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Syarief diperiksa karena memberikan keterangan yang janggal di media. Di media, Syarief mengaku sudah tahu soal penetapan tersangka AU pada Kamis malam, sedangkan sprindik baru tersebar pada Jumat.
Anis menambahkan, semua nama-nama pihak yang dipanggil ini berdasarkan pengakuan salah satu sumber. "Sumber yang berinteraksi itu sudah ngomong. Justru dari situ kita bisa mendapatkan nama-nama ini," kata dia.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Jokowi Pun Dibuat Iri Warga Rusun Marunda
Anas: Saya Tak Pernah Mundur dari Ketua Umum
'Bisnis Mari Bergaul' yang Membuat Anas Tajir
Pelaku Mutilasi di Tol Suami Sendiri
Mapolres OKU Dibakar, Brimob Polda Siaga Penuh