TEMPO.CO, Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut terkait bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum, tersangka kasus proyek Hambalang. "Pimpinan yang diperiksa, yaitu Pak Busyro Muqoddas, dan Pak Zulkarnain," ujar Ketua Komite Etik Anis Baswedan, Kamis, 7 Maret 2013.
Keterangan kedua pimpinan tersebut dibutuhkan untuk menyusun konstruksi yang lebih baik sehingga bisa diputuskan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Selain dua pimpinan, Komite juga memeriksa pejabat internal. "Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, Ketua Satuan Petugas Penyelidikan Kasus Hambalang, dan Direktur Penyelidikan," ujarnya.
KPK juga memeriksa unsur dari luar KPK. "Kemarin kami memeriksa Dwi Anggia, jurnalis TV One," katanya. Pemeriksaan untuk mengkonfirmasi temuan pengawas internal.
Selain itu, dua awak media juga dipanggil olek Komite Etik, yakni TR dan PL. "Kami berharap mereka berdua juga bersedia untuk hadir. Karena berdasarkan temuan pengawas internal, mereka mengetahui amat detail proses keluarnya rancangan dokumen sprindik tersebut," katanya.
Anis menambahkan, semua nama-nama yang dipanggil ini, salah satunya, berdasarkan pengakuan satu sumber. "Sumber yang berinteraksi itu sudah ngomong. Dari dia kami bisa mendapatkan nama-namanya," kata Anis.
FEBRIANA FIRDAUS