TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyidangkan kasus kecelakaan BMW maut atas terdakwa anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun. Sidang Rasyid dan sidang praperadilan artis Raffi Ahmad sama-sama dijawalkan pukul 10.00, Kamis, 7 Maret 2013.
Namun, sidang yang dimulai pukul 10.30 itu ternyata mengutamakan untuk menggelar sidang Rasyid. Rasyid, yang mengenakan kemeja panjang berwarna biru dengan garis putih dan celana panjang hitam, tiba di ruang sidang utama pukul 10.24. Ia langsung duduk di kursi terdakwa.
Ketua majelis hakim yang dipimpin oleh J. Soeharjono langsung membuka sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelum mulai, Soeharjono menanyakan kesiapan dan kesehatan terdakwa. "Saya sehat. Siap untuk menjalani sidang lanjutan," ujar Rasyid di persidangan, Kamis, 7 Maret 2013.
Mendengar bahwa yang digelar bukan sidang Raffi, beberapa pengunjung sidang, yang merupakan pendukung Raffi, mayoritas ibu-ibu, dan sudah memadati bangku pengunjung, terheran-heran dan berbisik kepada teman-teman di sebelahnya, "Kok, bukan Raffi? Ini sidang siapa? Bukannya Raffi jam 10? Gimana sih?" ujar salah seorang pengunjung wanita.
Di luar ruang sidang, ratusan pendukung Raffi yang mengenakan kaus bergambar Raffi memadati pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, sekitar 30 menit sidang Rasyid berjalan, puluhan pendukung Raffi mulai memasuki ruang sidang yang sedang menggelar sidang Rasyid.
Petugas keamanan PN dan kepolisian yang menjaga sidang Rasyid sempat menutup rapat pintu ruang sidang. Namun, Soeharjono melarangnya dan meminta pintu dibuka kembali karena sidang ini dibuka untuk umum. Saat ini, JPU masih membacakaan ulasan keterangan saksi-saksi Rasyid sebelum membacakan tuntutan.
Rasyid didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.
Subsider Pasal 310 ayat (3) menyebabkan korban luka berat, ancamannya 5 tahun penjara dan atau denda Rp 10 juta. Kemudian, dakwaan kedua yang menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta.
AFRILIA SURYANIS
Berita Populer:
Hotma Sitompul: Semakin Lama Terbuka Kasus Raffi
Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi
Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Krisdayanti: Yuni Kecewa Atas Tuduhan Itu
Kangen Warteg, Dahlan ke Warmo