TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Anang Iskandar, mengundang anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambangi Raffi Ahmad di panti rehabilitasi. "Kami undang Komisi III untuk melihat UPT terapi rehabilitasi di Lido, sekalian melihat proses rehabilitasi Raffi," kata Anang dalam rapat dengar pendapat, Kamis, 7 Maret 2013.
Hari ini, Komisi Hukum DPR mengundang BNN untuk menjelaskan perkembangan kasus narkotik di lembaga pemasyarakatan dan kasus Raffi Ahmad. Sebelum mengundang BNN, Komisi III menerima aduan dari ibunda Raffi.
Anggota Komisi Hukum, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, dari aduan tersebut, Komisi mendapat laporan tentang cara penyidik BNN menangani kasus. "Sekarang kami ingin dengar versi BNN sendiri," kata Eva dalam rapat.
Dalam kasus Raffi Ahmad, BNN menahan tujuh orang, karena dari hasil tes urine, mereka positif menggunakan narkotik jenis MDMC. Beberapa orang yang ditahan juga positif menggunakan ganja.
ANANDA BADUDU
Berita Populer:
Hotma Sitompul: Semakin Lama Terbuka Kasus Raffi
Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi
Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Krisdayanti: Yuni Kecewa Atas Tuduhan Itu
Kangen Warteg, Dahlan ke Warmo