TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa hanya menuntut M. Rasyid Amirullah Rajasa dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara atas kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua orang tewas pada 1 Januari lalu. Padahal, berdasarkan dakwaan yang diterimanya, putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
Sejumlah pertimbangan mewarnai dasar tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 7 Maret 2013. “Terdakwa dituntut 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan/atau denda Rp 12 juta,” ujar anggota tim jaksa penuntut umum, Teuku Rahman.
Kecelakaan maut yang diduga disebabkan Rasyid terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F 1622 CY) dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan balita bernama Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
Rasyid mengatakan mengalami trauma dan mesti menjalani perawatan akibat kecelakaan itu. Atas dasar itu, plus jaminan yang diberikan pihak keluarga, Rasyid selama ini tidak ditahan.
AFRILIA SURYANIS