TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono membantah kegiatan penukaran pelat nomor kendaraan genap-ganjil untuk mengajari masyarakat melawan aturan.
“Penugakarn pelat termasuk kategori kegiatan rutin, “ kata Wahyono kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2013. "Bukan karena ganjil-genap lalu ada penukaran pelat. Kapanpun bisa ganti," kata Wahyono, Rabu 6 Maret 2013.
Wahyono membeberkan, pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 9 hingga pasal 13, kata dia, pelaksanaan registrasi identifikasi kendaraan bermotor ada dua jenis, yaitu rutin dan khusus. Penukaran rutin mencakup pendaftaan kendaraan bermotor baru, perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor, penggantian bukti registrasi indentifikasi kendaraan bermotor, perpanjangan kendaraan bermotor, dan pengesahan kendaraan bermotor.
Sedangkan yang khusus untuk kendaraan milik TNI, polisi, kawasan perdagangan bebas, seperti pelabuhan, dan kendaraan asing. "Penukaran pelat termasuk kategori kegiatan rutin perubahan identitas ranmor dan pemilik dan penggantian bukti regiden ranmor."
Menurut dia, aturan genap-ganjil hanya program antara. "Program ganjil-genap tidak untuk selamanya. Belum ditentukan, bisa untuk enam bulan. Intinya bukan genap-ganjil, tapi persiapan moda transportasi publik."
Sebelumnya, pgamat transportasi, Darmaningtyas, menilai langkah kepolisian, yang membolehkan masyarakat menukarkan pelat nomor ganjil ke genap atau sebaliknya bagi kendaraan bermotornya, merupakan tindakan yang tidak tepat.
"Langkah itu kurang tepat karena hanya mengajari masyarakat bersiasat melawan aturan," ujar Darmaningtyas kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 6 Maret 2012. Menurut dia, ini cara yang ironis karena seharusnya kepolisian berfungsi untuk menegakkan aturan.
Penukaran pelat nomor tersebut, kata dia, khawatir digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, warga yang hanya punya satu kendaraan berpotensi tak menukar, tapi menambah pelat untuk satu kendaraan. "Ini tak ada yang mengawasi," ujar Darmaningtyas.
ATMI PERTIWI