TEMPO.CO, Jakarta - Perdebatan soal pengiriman Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi di Lido masih berlanjut. Menurut Partahi Sihombing selaku kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), keputusan mengirim Raffi untuk rehabilitasi dilakukan atas permintaan pihak keluarga sendiri.
"Rehab itu adalah permintaan dari Mansyur Ahmad. Dia paman Raffi Ahmad," kata Partahi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 7 Maret 2013. Menurut Partahi, permintaan tersebut juga disertai dengan bukti surat pada 31 Januari 2013.
Partahi membantah informasi yang menyatakan rehab atas permintaan BNN karena itu adalah permintaan keluarga. Penandatanganan surat permintaan itu dilakukan di depan ibunya Raffi, di lantai 5 gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
"Daripada masa depan anak ini hancur, maka direkomendasikan untuk rehab," kata Partahi menjelaskan. Tujuan rehabilitasi adalah untuk mengembalikan Raffi agar suatu saat bisa berprestasi kembali. (Baca: Praperadilan Raffi Ahmad Dijaga 80 Polisi)
NANDA HADIYANTI
Berita Lainnya:
Praperadilan Raffi Ahmad Dijaga 80 Polisi
Kapolri Desak Panglima TNI Periksa Anggotanya
Klarifikasi Kapolres Malang Soal SMS dengan Yuni
Benarkah MUI Tak Terima Keuntungan Golden Trader?
Begini Detasemen Khusus 88 Antiteror Dibentuk