TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo menjamin intitusinya akan mengusut tuntas kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap anggota Batalion Armed 15 Martapura, Prajurit Satu Heru Octavianus. Jaminan itu disampaikan Pradopo saat menanggapi pertanyaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ihwal penyerangan Markas Polisi Resor Ogan Komering Ulu yang dilakukan anggota TNI. "Karena hukum harus ditegakkan," kata Timur Pradopo saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 9 Maret 2013.
Menurut Pradopo, polisi yang diduga menembak korban adalah Brigadir Wijaya. Saat ini Wijaya berstatus tahanan Kejaksaan Negeri OKU untuk menunggu masa sidang. Sebagai jaminan, menurut dia, proses sidang bagi Wijaya juga akan berlangsung terbuka dan transparan sehingga semua orang bisa mengawal dan mengawasi. "Berkas sudah ada di penuntut dalam arti penyerahan tahap pertama. Tentunya nanti dipelajari apa yang kurang."
Timur tidak mau memastikan apakah Wijaya benar-benar menembak korban hingga tewas. Sebab, menurut dia, kepastian itu hanya bisa diperoleh setelah ada keputusan dari pengadilan. Karena itu, dia mempersilakan publik untuk mengawasi jalannya persidangan nanti.
Dia mempersilakan persidangan untuk membuktikan peristiwa yang diduga menjadi awal pembakaran dan penyerangan Mapolres OKU oleh Batalion Armed 15 Martapura.
Sekitar 75 anggota Batalion Armed 15 Martapura mendatangi Mapolres OKU pada 7 Maret 2013. Mereka datang untuk menanyakan kelanjutan proses hukum terhadap Wijaya yang diduga menembak Heru. Entah apa yang terjadi, tiba-tiba prajurit TNI AD itu menjadi brutal dan menyerang polisi serta karyawan di sana.
Aksi anarkistis para tentara itu berlanjut saat mereka kembali ke markasnya di Martapura. Sepanjang perjalanan, merusak dua pos polisi dan merusak kantor Mapolsek Martapura. Akibat penyerangan ini, empat polisi mengalami luka berat, termasuk Kepala Polsek Martapura.
FRANSISCO ROSARIANS