Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Susilo Beli Rumah dengan Duit Dibalut Koran  

image-gnews
Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi simulator SIM (surat izin mengemudi) Djoko Susilo ternyata punya cara canggih untuk mengelabui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dia tak pernah membeli properti dengan cara transfer bank. Tapi, dengan setor tunai. Itu pun uangnya dibungkus dengan koran bekas atau kardus.

Hal itu terungkap dalam laporan majalah utama Tempo edisi 11 Maret 2013 yang berjudul "Minyak Penangkal 'Masuk Angin'. Aset properti Djoko lebih dari 35 buah semuanya nyaris lolos dari penelusuran aparat. Itulah yang dilakukan Djoko Susilo saat membeli rumah di pada Raden Ayu Aang Wiryo Suryo Sumarno

RADEN Ayu Aang Wiryo Suryo Sumarno masih mengingat dengan terang sebuah transaksi pada Maret 2010. Menjadi makelar properti, ia menjual rumah kakaknya seluas 600 meter persegi di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7, Kecamatan Kraton, Yogyakarta.

Seorang calon pembeli datang dari Jakarta. Lelaki itu dikawal sepuluh polisi. Mengenalkan diri bernama Djoko Susilo, ia menyatakan bekerja di Indosat. Aang ­Wiryo membuka penawaran pada harga Rp 2 miliar untuk rumah di kawasan Keraton Yogyakarta itu. "Istrinya, yang ikut datang, aktif menawar. Ia minta harga diturunkan menjadi Rp 1,8 miliar," kata Aang kepada Tempo, akhir Februari lalu. Bca: Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran  

Gagal mencapai kata sepakat, rombongan calon pembeli itu berpamitan. Sepuluh hari kemudian, Djoko datang lagi. Ia mengiyakan harga yang diminta penjual. Datang dengan Toyota Lexus hitam, pembeli membayar tunai uang muka Rp 500 juta, yang dibungkus kertas koran. "Sepekan kemudian, dia melunasi," ujar Aang.

Rumah itu direnovasi total. Tiga tahun berselang, bangunan ini disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Djoko, yang pada saat datang menyatakan diri sebagai "pegawai Indosat", ternyata seorang polisi berpangkat inspektur jenderal. Pada saat transaksi, Djoko menduduki jabatan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Sejak Juli 2012, Djoko ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi proyek pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi tahun anggaran 2011.

Narasumber yang mengetahui persoalan ini mengatakan aset-aset yang telah disita itu baru sebagian dari seluruh kekayaan Djoko. Tidak hanya di Indonesia, Djoko diduga juga memiliki beberapa properti berupa rumah dan apartemen di Australia, Singapura, dan Hong Kong. "Yang telah disita baru bagian kecil," katanya. Karena kasus ini Nama Anas juga Terseret dalam Kasus Simulator

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut sumber yang sama, hampir semua transaksi pembelian properti dilakukan tunai. Uang biasanya dibawa dalam kardus ke bank untuk dikirim sebagai setoran tunai kepada si penjual aset. "Tidak satu pun pembelian 35 unit properti dan tiga SPBU menggunakan transfer bank," ujarnya.

Guna memuluskan transaksi pengikatan aset, Djoko tidak sembarang menggunakan jasa notaris. Selengkapnya baca Tempo.

Juniver Girsang, kuasa hukum Djoko Susilo, mengatakan belum mengetahui soal aset-aset yang disebutkan milik kliennya. "Pak Djoko belum pernah bercerita soal ini," katanya. "Saat pemeriksaan, penyidik juga tidak menanyakan." BAca pula: Simpanan dan Istri-istri Djoko Susilo

Setri Yasra, Aryani Kristanti (Jakarta), Ukky Primartantyo, Ahmad Rafiq (Solo), Pribadi Wicaksono (Yogyakarta)

Berita Terpopuler Lainnya:
Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran

Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator

3 Anggota DPR Diduga Kecipratan Duit Simulator

Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Kisah Djoko Susilo dan Anak Yatim Piatu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

13 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.