TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, eksekusi putusan kasus pengemplang pajak dengan terpidana grup Asian Agri dan manajer pajaknya, Suwir Laut, harus dilakukan sesuai prosedur. Menurut Basrief, perlu proses untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Maka itu, nanti dikoordinasikan dengan Dirjen Pajak untuk pelaksanaannya," kata Basrief kepada Tempo, di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Senin, 11 Maret 2013.
Basrief tak mau memberi informasi waktu pasti eksekusi putusan itu. "Mereka nanti yang menentukannya," ujar dia. Ia memastikan institusinya bakal menjalankan eksekusi. "Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus kami eksekusi."
Kejaksaan Agung sudah mengantongi petikan putusan kasus Asian Agri. Petikan putusan itu diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mereka (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) sudah melapor kalau sudah menerima," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, Jumat 1 Maret lalu.
Namun, Mahfud tak mau menyebut sejak kapan petikan itu diterima. Bahkan dia enggan berkomentar banyak terkait upaya eksekusi pascapetikan setelah ditangan Korps Adhyaksa tersebut.
Mahkamah Agung menghukum mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan.
Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Ia didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama 2002-2005. Terdakwa dianggap memanipulasi pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan Asian Agri.
PRIHANDOKO