TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi bakal menggelar perkara Taufan, mantan Wakil Kepala SMA 22 Jakarta Timur yang diduga mencabuli muridnya. "Pekan ini gelar perkara," ujar dia, Senin 11 Maret 2013.
Menurutnya, setelah gelar perkara ini, polisi akan memutuskan status Taufan, 46 tahun. "Akan disimpulkan apakah status T ditingkatkan sebagai tersangka atau perlu lagi alat bukti," kata Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini dilaporkan pertama kali oleh MA, 17 tahun, siswi SMA 22 Jakarta Timur. Dia mengaku gurunya, Taufan, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah, berulangkali memaksanya melakukan oral seks.
Bersama kerabatnya, MA melaporan Taufan ke polisi, pada 9 Februari 2013. MA menyebut dirinya dicabuli oleh Taufan yang kebetulan mengajar biologi, sampai empat kali, di sejumlah tempat berbeda. Kejadian bulan Juni di Ancol, dua kali terjadi di Sentul, dan satu kali di rumah Wakepsek di Bekasi.
Hingga kini polisi sudah memeriksa korban dan lima saksi. Kelima saksi yang diperiksa termasuk kepala sekolah dan guru BP. Polisi juga menyita kendaraan pribadi milik T sebagai barang bukti. Mobil itu diduga digunakan untuk membawa korban ke berbagai lokasi terjadinya pencabulan.
Taufan sendiri berulangkali membantah melecehkan anak didiknya. Dia menuding MA malah berpacaran dengan guru lain, tapi bukan dirinya.
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler:
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules
Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi
Rustriningsih Ditolak PDIP Karena Tak Santun Berpolitik
Wawancarai Aher, Sejumlah Wartawan Dipukul Petugas
Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator