TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap dua bandar narkotika jenis sabu di Cakung, Ahad malam. Dua tersangka, Hisar Sibarani dan Abdul Alim, ditangkap di Cakung Timur dengan barang bukti paket sabu siap edar. "Hisar ditangkap, usai pengembangan hari itu juga, pengedar lainnya (Abdul Alim) juga ditangkap," ujar Juru Bicara Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi kepada Tempo, Senin, 11 Maret 2013.
Didik menceritakan, penangkapan keduanya dilakukan di Pulogebang, Cakung. Di Jalan Sentra Primer, tersangka Hisar Sibarani ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu. "Dia mengaku dapat barang dari pengedar lain, Abdul Alim," ujarnya.
Setelahnya, polisi mengejar Abdul ke rumahnya di Jalan Kayu Tinggi, Cakung Timur. Tersangka lalu diciduk dengan barang bukti empat paket besar sabu. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polres Jakarta Timur. "Kami butuh keterangan mereka untuk ungkap jaringannya," ujar ia.
Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 4-15 tahun penjara," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Baca juga
Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi
Rustriningsih Ditolak PDIP Karena Tak Santun Berpolitik
Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator