TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik memastikan lembaganya tak akan memberi kelonggaran kepada Partai Demokrat dalam soal penyerahan berkas daftar calon anggota legislatif sementara (DCS). Menurut Husni, daftar caleg yang diserahkan Demokrat tak boleh ditandatangani oleh pelaksana tugas atau penjabat ketua umum.
“Sesuai amanat undang-undang, DCS harus ditandatangani Ketua Umum definitif dan Sekretaris Jenderal," kata Husni di kantor KPU, Senin, 11 Maret 2013.
Aturan itu memang menyebut DCS bisa ditandatangi oleh ketua umum atau nama lain setingkat ketua umum. “Itu maksudnya penyebutan lain ketua umum di masing-masing partai seperti presiden partai.”
Menurut Husni, dalam waktu dekat KPU akan memberikan jawaban tertulis resmi kepada Demokrat. Surat ini untuk membalas konsultasi tertulis yang dikirimkan Partai Demokrat pekan lalu. Proses pengiriman surat tinggal diproses Sekretariat Jenderal KPU. “Intinya, kami sampaikan bahwa DCS harus ditandatangani ketua umum.”
Husni tak mau mengomentari lebih jauh soal mekanisme yang akan diambil oleh Demokrat dalam menetapkan ketua umum baru pengganti Anas Urbaningrum. Menurut dia, penunjukan ketua umum merupakan hak masing-masing partai. “KPU tak ikut campur urusan partai.”
Kursi Ketua Umum Demokrat kosong sejak Anas Urbaningrum mundur akhir Februari lalu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Untuk sementara Majelis Tinggi Demokrat menetapkan empat pajabat sementara, yaitu dua wakil ketua umum, Max Sopacua dan Jhonny Allen Marbun; Direktur Eksekutif Totok Riyanto; dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono.
Pernyataan KPU mengakibatkan Demokrat harus menggelar kongres luar biasa untuk mencari ketua umum baru sebelum DCS diserahkan pada April mendatang.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler:
Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi
Polda: Kartu Intelijen di Mobil Hercules Palsu
Brimob Jaga Lokasi Penangkapan Kelompok Hercules
Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator
Jusuf Kalla: TNI Terlalu Lama Tak Berkegiatan
Dukungan Polri di Bawah Kemendagri Meluas