TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan sanksi untuk anggota Batalion Artileri Medan 15 Tarik Martapura, Sumatera Selatan, yang menyerang Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), bisa berbentuk pemecatan. "Kalau nanti memenuhi persyaratan, sesuai dengan kesalahannya, ya harus dipecat," kata Pramono, di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Senin, 11 Maret 2013.
Pramono mengatakan institusinya berpegang pada prinsip tertentu dalam menginvestigasi anggotanya yang terlibat insiden penyerangan dan pembakaran Polres OKU. "Siapa yang salah, harus dihukum. Siapa yang benar, harus dibela,” kata dia.
Namun, menurut Pramono, hingga kini TNI Angkatan Darat belum memutuskan sanksi untuk anggota Batalion Artileri Medan 15 Tarik Martapura. Ia tak mau buru-buru memutuskan sanksi pemecatan untuk anggota batalion yang kini tengah diperiksa. "Ini kan masih terus dilakukan pemeriksaan," ucap dia.
TNI AD saat ini masih memeriksa terhadap 30 anggota batalion. Pemeriksaan dilakukan di Palembang. "Dan hari ini saya dengar ada satu orang lagi yang ditambahkan (untuk diperiksa)," kata Pramono.
Kamis pagi lalu, sekitar seratusan anggota Batalion Armed 15 mengamuk. Mereka membakar kantor Polres OKU beserta 69 motor dan 9 mobil yang terparkir di area Mapolres. Beberapa anggota polisi ikut menjadi sasaran kemarahan mereka.
PRIHANDOKO
Baca juga
Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran
Dukungan Polri di Bawah Kemendagri Meluas
Penghafal Al Quran Bisa Masuk Fakultas Kedokteran
Bibit Waluyo Sindir Jokowi