Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golden Traders Syariah Salahgunakan Izin BKPM

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Lambang Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Lambang Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis menyatakan, PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) yang sedang ramai dibicarakan ternyata telah menyalahgunakan izin yang diberikan oleh BKPM ke perusahaan tersebut.

"Memang mereka dapat izin penanaman modal dari kami, tapi izin yang kami berikan pada mereka tidak pernah seperti ini," kata Lubis ketika dijumpai di kantornya, Senin, 11 Maret 2013.

Menurut Lubis, izin yang diberikan BKPM pada Golden Traders sebatas izin usaha sebagai distributor komoditas emas. Artinya, kalaupun emas diperdagangkan oleh perusahana tersebut hanya boleh dilakukan dalam skala besar tidak dijual langsung kepada pengguna akhir atau konsumen seperti sekarang. "Kalau sampai ke konsumen akhir berarti kan usaha retail, ini tidak ada seperti ini. Tidak boleh," tegasnya.

Oleh sebab itu, BKPM akan menindaklanjuti perkara ini. Pertama, membahasnya di jajaran internal sesuai prosedur yang berlaku. Kedua, jika diperlukan akan memanggil Golden Traders untuk dimintai keterangan dan penjelasan. Sebab, izin usaha retail yang sekarang dijalankan oleh Golden Traders bisa berasal dari lembaga selain BKPM. BKPM dalam hal ini tidak langsung berprasangka dan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian.

Lubis mengatakan, akan belajar dari pengalaman pemberian izin pada Golden Traders yang disalahgunakan, juga maraknya lembaga investasi serupa yang bermunculan. BKPM akan lebih waspada dalam memberikan izin. "Kita akan cari cara untuk mengatasi yang sekarang dan mencegah timbulnya masalah serupa di masa depan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, BKPM menyatakan tidak pernah memberikan izin untuk perusahan lain sejenis Golden Traders. Misalnya, perusahan investasi bodong Raihan Jewellery yang juga ramai dibicarakan. BKPM meminta masyarakat lebih hati-hati dalam memilih lembaga investasi, terutama pengecekan izin usaha sebelum menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.

GUSTIDHA BUDIARTIE | MARTHA THERTINA

Berita Terpopuler:
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules

Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi

Rustriningsih Ditolak PDIP Karena Tak Santun Berpolitik 

Wawancarai Aher, Sejumlah Wartawan Dipukul Petugas

Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

1 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

27 November 2023

Gedung OJK. Google Street View
12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

Lembaga independen ini didirikan saat kepemimpinan Presiden SBY berdasarkan UUg No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tugasnya?


11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan

23 November 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah 11 tahun. Dibentuk menggantikan Bapepam-LK, saat terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009.


Tegur Influencer yang Memberikan Nasihat Investasi, OJK Ingatkan Ancaman Pidana

4 Desember 2021

Logo OJK. wikipedia.org
Tegur Influencer yang Memberikan Nasihat Investasi, OJK Ingatkan Ancaman Pidana

OJK mengingatkan agar influencer di media sosial tak sembarang memberikan nasihat investasi


Mengenal Satgas Waspada Investasi, Perangi Praktek Investasi Ilegal

28 Juni 2021

(Kiri) Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongang Tobing dan (tengah) Ketua Galang Kemajuan Center Kelik Wirawan WW di Hotel Ciputra sesaat sebelum seminar bertema kiat menghindari investasi bodong, 7 Oktober 2017. Tempo/M Julnis Firmansyah
Mengenal Satgas Waspada Investasi, Perangi Praktek Investasi Ilegal

Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan berbagai praktek investasi ilegal.


Fungsinya Dikabarkan Kembali ke BI, Begini Sejarah OJK Dibentuk

5 Juli 2020

Logo OJK. wikipedia.org
Fungsinya Dikabarkan Kembali ke BI, Begini Sejarah OJK Dibentuk

OJK tengah menjadi sorotan karena ada kabar bahwa Jokowi akan mengembalikan tugas pengawasan perbankan ke BI.


Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Ilustrasi Penipuan
Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.


Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Suasana ruang Komisi VI DPR RI pada agenda korban First Travel yang menyuarakan aspirasi kepada Fraksi PPP di DPR RI, 18 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.


Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Barang bukti aset berupa sertifikat tanah, rumah dan sejumlah mata uang asing dalam kasua investasi bodong Pandawa Group di mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.


Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.