TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian BUMN memberhentikan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari jajaran komisaris perusahaan pelat merah. "Iya benar diberhentikan," kata Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi ketika dihubungi Tempo Senin 11 Maret 2013
Keempat pejabat itu adalah, Robinson Simbolon (Komisaris PT Permodalan Nasional Madani), Anis Badriwan (Komisaris Perum Jaminan Kredit Indonesia), Dumoly Freddy Pardede (Komisaris PT Indofarma Tbk), dan Abraham Bastari (Komisaris Utama PT Berdikari).
Menurut Faisal, pemberhentian ini sesuai ketentuan. Pejabat Otoritas Jasa Keuangan memang dilarang merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris perusahaan swasta maupun pelat merah."Maka Menteri BUMN menindaklanjuti dengan SK pemberhentian dengan hormat." katanya.
Surat pemberhentian menurut Faisal telah diteken tanggal sejak awal Maret 2013. "Semua mereka diganti, tapi belum ada penggantinya," katanya.
ANANDA PUTRI
Berita Bisnis Terpopuler:
Migrasi 2G, Indosat Gandeng Qualcomm
Angkasa Pura Segel Pesawat Batavia Air
Jerman Pertanyakan Kualitas Kelapa Sawit Indonesia
Kereta Bandara Kuala Namu Medan Telat Beroperasi
Boeing Pindahkan Pelatihan dari Seattle ke Miami
Baca Juga: