TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa penembakan anggota Tentara Nasional Indonesia, Pratu Heru Oktavianus, di Ogan Komering Ulu (OKU), Baturaja, Sumatera Selatan, yang menyebabkan pembakaran Polres OKU telah diproses. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Suardi Alius, mengatakan, proses hukum terhadap pelaku dilakukan sejak sehari setelah penembakan terjadi.
"Sejak 28 Januari sudah dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan, Bripda W," katanya seusai acara peluncuran bukunya di Jakarta, Senin, 11 Maret 2013.
Sambil menunggu proses pemberkasannya rampung, W ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Setelah berkas itu selesai, mereka akan menyerahkannya kepada kejaksaan. "Sudah tahap satu, menunggu P21 keluar," kata dia.
Sebelumnya, beberapa anggota TNI membakar Polres OKU pada Kamis, 7 Maret 2013. Peristiwa ini berawal dari penembakan oleh Brigadir Wijaya terhadap Pratu Heru Oktavianus karena melanggar lalu lintas. Kejadian ini membuat Heru tewas.
Merasa tak terima, puluhan anggota TNI kemudian mendatangi Polres OKU, tempat Wijaya bertugas. Semula, mereka dikabarkan akan meminta penjelasan masalah ini. Namun kemudian mereka membakar Polres. Selengkapnya berita bentrok TNI vs Polri di sini.
NUR ALFIYAH
Berita Lainnya:
Prabowo Akui Diam-diam Sering Bertemu SBY
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
5 Nama Calon Pengganti Anas di Demokrat Beredar
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Saksi Sebut Raffi Pulang Bersama WH