TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum diminta segera memutus nasib Partai Bulan Bintang dalam Pemilihan Umum 2014. “Harus diingat, proses Kasasi di Mahkamah Agung butuh waktu setidaknya 30 hari kerja sebelum putusan,” kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Veri Juanedi, saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2013.
Ia mengatakan, bila KPU tak bisa menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang meloloskan PBB, KPU harus segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut Veri, sikap tegas KPU diperlukan agar nasib partai bentukan Yusril Ihza Mahendra itu tak terkatung-katung.
Alasannya, saat ini proses pemilu sudah memasuki penyusunan daftar calon legislatif. Sesuai jadawal, daftar ini sudah harus diserahkan partai ke KPU pada 9 April mendatang. Veri menyarankan putusan PTTUN terhadap PBB tak menganggu jadwal dan tahapan pemilu yang sudah disusun KPU.
Menurut dia, KPU harus menyiapkan berbagai opsi atas putusan ini. Bila KPU menerima putusan tanpa kasasi maka semua proses akan berjalan lancar. Namun bila kasasi tetap diajukan, KPU diminta menyiapkan opsi cadangan bila ternyata MA menerima putusan PTTUN dan meloloskan PBB jadi peserta pemilu.
Veri menduga kasasi MA keluar setelah proses penyerahan DCS partai berakhir. “Bila itu terjadi KPU harus memberi dispensasi kepada PBB untuk tetap bisa menyerahkan DCS.”
Saat ini, meski sudah dimenangkan oleh PTTUN, PBB masih belum bisa mengikuti proses dan jadwal pemilu. Alasannya KPU belum mengubah Surat Keputusan Nomor 5 tahun 2013 tentang peserta Pemilu. Dalam putusan itu, KPU hanya menetapkan sepuluh partai yang berhak ikut pemilu.
IRA GUSLINA SUFA