TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum memprioritaskan pembangunan dua koridor utama ruas tol Trans Sumatera, yakni koridor Lampung-Palembang dan Medan-Pekanbaru. “Dua koridor utama ini akan dibangun oleh PT Hutama Karya setelah revisi Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol dan Peraturan Presiden penunjukan Hutama Karya sebagai badan usaha jalan tol disahkan,” kata juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H. Sumadilaga, saat dihubungi Selasa, 12 Maret 2013.
Menurut Danis, kedua koridor tersebut diprioritaskan dan dianggap layak dibangun lebih dahulu karena mendekati angka ideal financial rate of return, yaitu sebesar 18 persen. Dari data Kementerian Pekerjaan Umum, ruas Lampung-Palembang FIRR sebesar 17 persen, sementara ruas Pekanbaru-Medan memiliki FIRR sebesar 16 persen.
Hanya, Kementerian belum memutuskan ruas tol mana saja di antara kedua koridor utama tersebut yang akan dibangun pertama kali. Danis menjelaskan, hal tersebut masih belum dibahas Kementerian. “Detail teknis akan dibahas nanti, setelah proses penunjukan selesai,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih fokus membahas legal drafting perubahan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol. Revisi peraturan tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menunjuk satu badan usaha milik negara (BUMN) tertentu untuk menggarap jalan tol yang dinilai layak secara ekonomi, namun tidak layak secara finansial. Sebelum aturan direvisi, hal tersebut tidak bisa dilakukan pemerintah.
Setelah revisi peraturan pemerintah itu selesai, kata Danis, Presiden RI akan mengeluarkan Peraturan Presiden yang menunjuk Hutama Karya sebagai BUMN jalan tol yang menggarap tol Trans Sumatera. Peraturan Presiden tersebut akan mengatur lebih terperinci penunjukan tersebut, termasuk ruas-ruas tol yang akan dibangun oleh Hutama Karya serta sumber pendanaan pembangunannya.
Baca Juga:
Danis mengatakan, kedua hal tersebut dibahas berbarengan sehingga sesaat setelah revisi Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol selesai, Peraturan Presiden mengenai penunjukan Hutama Karya juga bisa langsung ditandatangani Presiden. “Targetnya, kedua peraturan tersebut selesai dan disahkan pada pekan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah membagi koridor-koridor utama pembangunan jalan tol Trans Sumatera, kemudian dicantumkan dalam masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia. Danis menjelaskan, pemerintah menetapkan empat koridor utama dan tiga koridor pendukung di ruas tol Trans Sumatera.
Empat koridor utama tol Trans Sumatera itu adalah Lampung-Palembang sepanjang 358 kilometer, Palembang-Pekanbaru sepanjang 610 kilometer, Pekanbaru-Medan sepanjang 548 kilometer, dan Medan-Banda Aceh sepanjang 460 kilometer. Sedangkan tiga koridor pendukung tol Trans Sumatera adalah jalan Palembang-Bengkulu sepanjang 303 kilometer, Pekanbaru-Padang sepanjang 242 kilometer, dan Medan-Sibolga sepanjang 175 kilometer.
RAFIKA AULIA