TEMPO.CO, Depok - Bupati Bogor Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilihan gubernur Jawa Barat usai diperiksa penyidik Polres Kota Depok pada Senin, 11 Maret 2013 lalu. Rachmat melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Bogor.
"Kalau pejabat kan harus ada surat cuti, tapi dia tidak cuti," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Depok yang mulai hari ini menjabat sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Febriansyah, kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2013.
Menurut dia, Bupati Rachmat diperiksa di markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Sejauh ini semua berkas pemeriksaan sudah lengkap. Rachmat disangka melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 880 tentang kampanye di luar jadwal. "Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Depok," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Namun, dirinya tidak dalam kapasitas menjelaskan perkara yang dilaporkan tersebut. "Saya dampingi saja. Kalau masalah pelanggarannya ke Panwaslu Kabupaten Bogor. Saya tidak bisa menjelaskan," katanya.
Menurut Sutarno, pelanggaran yang dilaporkan itu dilakukan di Kecamatan Bojong Gede, Bogor. Walaupun masuk Kabupaten Bogor dan menjadi kewenangan panwaslu kabupaten itu, tapi wilayah hukumnya masuk ke Depok. Artinya, semua masalah hukum di Kecamatan Bojong Gede itu masuk Depok. "Karena itu masuk wilayah hukum Depok, maka diperiksa di Polres Depok," ujar Sutarno.
ILHAM TIRTA
Berita terkait:
Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Periksa Anggota DPR
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang
Puluhan Murid SD Terseret Bandang Ciapus
Prabowo Minta Hercules Berjiwa Kesatria
Peluk Ibunda Chavez, Ahmadinejad Dikritik Ulama
Lamban, Jokowi Ancam Tender Ulang Monorel