TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, mengeksekusi Direktur CV Muji Rahayu Samarinda, Darmansyah, Rabu, 13 Maret 2013. Darmansyah adalah terhukum kasus penggelembungan pembelian dua kapal landing craft tank (LCT) Sritanjung yang didanai APBD Banyuwangi 2001 senilai Rp 15 miliar.
Darmansyah dibawa ke penjara dengan mobil Kejaksaan sekitar pukul 13.00. Berpakaian kemeja kotak-kotak, dia masuk ke mobil tahanan sambil membawa dua tas yang berisi penuh pakaian. "Saya hanya korban kebijakan Pemkab," kata dia kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Syaiful Anwar mengatakan, eksekusi itu dilakukan setelah Kejaksaan menerima salinan putusan kasasi dari pengadilan negeri. Dalam salinan putusan itu, kata Syaiful, Mahkamah Agung memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menghukum Darmansyah 2 tahun penjara karena menyebabkan kerugian negara. "Terdakwa juga didenda Rp 50 juta atau subsider penjara 3 bulan."
Pembeliaan dua unit LCT Sritanjung digelembungkan dari harga sebenarnya Rp 14.078.812.000 menjadi Rp 15 miliar sehingga terdapat selisih Rp 921.188.000. Selisih uang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemkab. Darmansyah juga memberikan fee kepada Bupati Banyuwangi periode 2000-2005, Samsul Hadi, sebesar Rp 1,2 miliar.
Selain Darmansyah, empat mantan pejabat yang terseret kasus ini, yakni mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi, bekas Sekretaris Kabupaten Masduki Su'ud, dan dua bekas Wakil DPRD Eko Sukartono dan Yadi Yatok Pramono.
IKA NINGTYAS