TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, mengaku kesulitan mengajukan kasasi kasus korupsi PT Merpati Nusantara Airlines dengan terdakwa, Hotasi Nababan. Kali ini, Andhi menyebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjadi penyebabnya. "Sampai sekarang kami belum terima salinan putusan Hotasi," kata Andhi saat ditemui di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2013.
Dia mengatakan, sudah mengirim surat permohonan salinan putusan tapi belum berbalas. Menurutnya, salinan putusan ini sangat diperlukan jaksa untuk menyusun memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
Padahal, batas akhir kejaksaan mengirim memori kasasi jatuh awal pekan depan, Senin, 18 Maret 2013. "Kalau memori kasasi diserahkan setelah batas waktu habis, ya tidak akan diterima," kata dia.
Meski begitu, Andhi tetap menyuruh anak buahnya menyusun memori kasasi walau tanpa salinan putusan. Dia meminta jaksa penuntut umum menggunakan catatan dan rekaman saat hakim memvonis bebas Hotasi.
Prosedurnya, jaksa diberi waktu maksimal 14 hari oleh hakim untuk menyatakan sikap atas putusan kasus Merpati. Jaksa pun memilih untuk mengajukan kasasi. Maka hakim kembali memberi waktu 14 hari lagi kepada jaksa untuk menyusun dan mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Hakim menyebutkan Hotasi tak terbukti bersalah melakukan korupsi sewa 2 pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.
Hotasi Nababan diseret ke pengadilan karena dianggap terlibat kasus korupsi penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006. Hotasi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing. Perbuatan itu dilakukan Hotasi bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati.
Jaksa sebelumnya menuntut Hotasi dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
INDRA WIJAYA
Berita terkait:
Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Periksa Anggota DPR
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang
Puluhan Murid SD Terseret Bandang Ciapus
Prabowo Minta Hercules Berjiwa Kesatria
Peluk Ibunda Chavez, Ahmadinejad Dikritik Ulama
Lamban, Jokowi Ancam Tender Ulang Monorel