TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal meminta penangguhan penahanan ke Kepolisian Daerah metro Jaya. Permohonan diajukan pria asal Timor Leste ini melalui kuasa hukumnya, Joao Meco.
Joao mengatakan, surat permintaan penangguhan penahanan sudah diajukan pada Senin, 11 Maret 2013. "Penangguhan penahanan adalah hak Hercules sebagai warga negara," kata Joao, Rabu, 13 Maret 2013. "Namun, sampai sekarang belum ada respon dari Polda."
Pengacara ini tidak mau terlalu memburu penyidik Polda untuk mengabulkan permohonan itu. "Mungkin karena setelah itu hari libur. Kami tunggu saja," ujar dia.
Telah enam hari Hercules dan 49 anak buahnya ditahan Polda Metro Jaya, sejak Jumat, 8 Maret 2013. Mereka dituduh memeras pemilik ruko di Kembangan, Jakarta Barat. Atas dugaan itu, Hercules dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 368 tentang Pemerasan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas yang sah, Pasal 170 KUHP karena pengeroyokan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 karena kepemilikan senjata api.
Muhammad Sidiq, rekan Hercules, juga diduga melakukan penghasutan, mengeroyok, serta melawan petugas hukum. Tersangka lain, berinisial J, dituduh melakukan pengeroyokan, melawan petugas hukum, dan kepemilikan senjata api. Adapun 46 anak buah hanya dikenakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
ATMI PERTIWI
Berita lain: