TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan meringkus Julius, 50 tahun, tersangka pencabulan terhadap dua bocah laki-laki, KB, 5 tahun, dan DP, 12 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengatakan Julius adalah tetangga sebelah rumah kedua korban di Komplek Hankam Cidodol RT 10 Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
Korban pertama dicabuli pada Februari 2012. "Korban diberi uang Rp. 1.000, kemudian dilecehkan secara seksual," kata Hermawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2013. Kemudian, si bocah diancam.
Bila lapor ke orang tuanya atau siapa pun, menurut Hermawan, korban diancam akan dibunuh atau dibacok oleh tersangka. Rumah pria pengangguran itu memang sering menjadi tempat bermain korban. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi sembilan bulan kemudian oleh PH, ibu korban. "Dilaporkannya November 2012." Hasil visum menunjukkan ada memar merah di dubur anak akibat benda tumpul. "Luka di dubur masih ada."
Penyelidikan sempat tertahan karena kurangnya saksi. "Saat itu, saksi hanya korban sendiri. Saksi yang mengarah ke petunjuk pelaku belum ada. Maka, kami tahan. Kami tunggu visum keseluruhan dan keterangan ahli untuk kasus ini," ujar Hermawan.
Sambil menunggu, datanglah DP, kakak korban, pada 10 Maret 2013. Ternyata, dia juga mengaku mengalami pelecehan seksual. "Terhadap kakaknya dilakukan bulan September 2012, sebanyak dua kali." Kakak-beradik menunjuk pelaku yang sama: Julius.
Bedanya, DP tak diiming-imingi duit. "Dia langsung ditarik dan dilakukan pelecehan seksual." DP kemudian menjalani visum. Hasilnya, ada luka memar yang sama dengan sang adik.
Hermawan pun menilai saksi dan bukti sudah cukup. "Alat bukti sudah kuat dan ada dua saksi." Akhirnya, 12 Maret kemarin, Julius dicokok di rumahnya dan langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan. Namun, Julius mengelak dari tuduhan tersebut. "Pelaku tidak mengakui," kata Hermawan.
Hermawan menyebut, ayah satu anak itu bakal menjalani tes psikologis di Polda Metro Jaya. Julius dikenakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan jerat 15 tahun penjara.
ATMI PERTIWI
Berita terkait:
Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Periksa Anggota DPR
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang
Puluhan Murid SD Terseret Bandang Ciapus
Prabowo Minta Hercules Berjiwa Kesatria
Peluk Ibunda Chavez, Ahmadinejad Dikritik Ulama
Lamban, Jokowi Ancam Tender Ulang Monorel