TEMPO.CO, Riyad - Kerajaan Arab Saudi menghukum mati tujuh pria karena terbukti merampok. Hukuman mati ini mendapatkan reaksi keras dari PBB dan lembaga hak asasi manusia.
Menurut sejumlah saksi mata, ketujuh pria tersebut dihukum mati dengan cara ditembak di sebelah selatan Kota Abha, bukan dengan penggal kepala sebagaimana lazimnya.
Seluruh terhukum dijatuhi hukuman mati pada 2009 lalu oleh mahkamah pengadilan Kerajaan Arab Saudi, setelah mereka terbukti mengorganisasi kelompok kriminal, merampok senjata, dan merampas toko perhiasan.
Sejumlah ahli dari PBB, Selasa, 12 Maret 2013, menyerukan kepada otoritas Kerajaan untuk tidak melaksanakan hukuman mati terhadap para terdakwa.
Menurut mereka, hukuman yang dijatuhkan terhadap Sarhan al-Mashaikh, Saeed al-Zahrani, Ali al-Shahri, Nasser al-Qahtani, Saeed al-Shahrani, Abdul Aziz al-Amri, dan Ali al-Qahtani adalah rekayasa dan tidak fair.
"Di sejumlah negara yang belum menghapus hukuman mati, hukuman mati dijatuhkan apabila memenuhi proses peradilan yang adil," kata Christof Heyns dari PBB.
Amnesty International menganggap hukuman tersebut benar-benar brutal. "Ini adalah hari berdarah ketika pemerintah melaksanakan eksekusi terhadap tujuh orang yang terpaksa mengaku bersalah di bawah penyiksaan dan tanpa didampingi pengacara," kata Philip Luther, Direktur Hak Asasi Manusia Timur Tengah dan Afrika Utara.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam pernyataan seperti disampaikan oleh kantor berita SPA, Rabu, 13 Maret 2013, tidak menyebutkan bagaimana ketujuh pria tersebut dieksekusi. Pernyataan itu hanya menyebutkan bahwa mereka telah dijatuhi hukuman di Abha.
BBC | CHOIRUL
Berita lainnya:
Bambang Soesatyo Ungkap Pertemuan dengan Djoko
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Yudhoyono Larang Ketua Demokrat Maju Pilpres
KPK Usut Pertemuan Bambang cs
Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi